Kepergok Curi Murai Batu di Cerme, Pria Asal Sampang Nyaris Dimassa Warga

Reporter : Radit
Pencurian burung Cerme, Polsek Cerme, Maling murai batu Gresik, Desa Betiting, Kriminal Gresik

Kanalgresik.com - Unit Reskrim Polsek Cerme berhasil mengamankan seorang pria paruh baya berinisial JU (58), warga Kabupaten Sampang, atas dugaan tindak pidana pencurian burung kicau jenis murai batu. Pelaku diringkus setelah kepergok langsung oleh pemilik rumah saat melancarkan aksinya di Desa Betiting, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, pada Kamis (3/9/2026) pagi.

Kronologi Penangkapan Pelaku di Teras Rumah
Insiden pencurian ini bermula sekitar pukul 10.00 WIB ketika sang pemilik burung, Agus Susanto, baru saja tiba di kediamannya. Ia curiga saat memergoki seorang pria yang tidak dikenal tengah berada di teras rumahnya. Kecurigaannya terbukti setelah ia melihat sangkar burung miliknya sudah diturunkan ke lantai dan burung murai batu di dalamnya telah raib.

Baca juga: Tak Hanya Pagar, Pencurian Aset Pemkab Gresik Diduga Libatkan Orang Dalam, Tangki Air hingga Onderdil Mobil Raib

Sadar menjadi korban pencurian, Agus spontan berteriak meminta pertolongan warga. Teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang langsung bereaksi mengejar pelaku. Pelaku yang panik akhirnya berhasil dikepung dan diamankan oleh warga di sekitar area parkir Perum Cerme Indah.

Tak berselang lama, anggota Unit Reskrim Polsek Cerme yang menerima laporan segera meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 10.15 WIB untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

"Terduga pelaku kemudian kami amankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polsek Cerme untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kapolsek Cerme, AKP Taufan Arif Nugroho, pada Jumat (4/9/2026).

Baca juga: Ratusan Warga Tenggor Balongpanggang Geruduk Mapolres Gresik, Tuntut Keadilan Kasus Salah Tangkap Pelajar

Spesialis Burung Kicau Lintas Daerah
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti krusial berupa seekor burung murai batu beserta sangkarnya. Polisi juga mengamankan kendaraan yang digunakan pelaku, yakni sepeda motor Honda PCX, lengkap beserta helm, sepatu, dan jaket. Akibat aksi pencurian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp2,5 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Cerme, terungkap fakta bahwa tersangka JU merupakan spesialis pencuri burung kicau yang telah beraksi di berbagai wilayah.

Baca juga: Agya Terbang ke Jalur Berlawanan di Exit Tol KLBM Cerme, Tabrak Motor hingga Korban Pingsan

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan diduga pernah melakukan pencurian burung kicau di empat lokasi, yakni dua TKP di Gresik dan dua TKP di Surabaya," papar Taufan.

Atas perbuatannya, tersangka JU kini harus mendekam di sel tahanan dan disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Radit

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru