Kanalgresik.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ricke Mayumi, mengajak masyarakat berperan aktif mencegah kekerasan dan perundungan terhadap anak. Ajakan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perlindungan Anak, Selasa (13/10/2026).
Kegiatan ini dilakukan di tengah perhatian publik terhadap sejumlah dugaan kasus perundungan anak di Gresik, termasuk dugaan kekerasan terhadap seorang santri di Kecamatan Dukun. Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan memahami hak anak sekaligus berani bertindak ketika menemukan indikasi kekerasan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Gus Kurdi Minta Aduan Warga Gresik Tak Dibiarkan Mengendap
Ricke menegaskan, perlindungan anak tidak cukup hanya melalui keberadaan peraturan. Diperlukan keterlibatan keluarga, masyarakat, dan lembaga pendidikan agar upaya pencegahan berjalan secara nyata.
“Melalui sosialisasi Perda ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah kekerasan serta memastikan setiap anak memperoleh haknya secara aman,” ujar Ricke, legislator dari Partai Gerindra.
Pemkab Gresik Tekankan Pencegahan Sejak Dini
Asisten I Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Suprapto, menilai perundungan di sekolah maupun lembaga pendidikan perlu mendapat perhatian serius karena dapat mengganggu kondisi psikologis anak.
Menurutnya, Perda Nomor 6 Tahun 2019 mengatur berbagai aspek perlindungan anak, mulai dari hak dan kewajiban anak, kelembagaan, hingga partisipasi masyarakat.
Baca juga: Mustajab Minta Pelayanan Publik Gresik Tak Berbelit, MPP Harus Lebih Optimal
Suprapto menekankan bahwa perlindungan anak harus mencakup pencegahan, penanganan kasus, dan pemenuhan hak anak. Pelaksanaannya membutuhkan kerja sama berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha.
“Upaya ini tidak hanya berfokus pada penanganan kasus yang sudah terjadi, tetapi juga pencegahan dan pemenuhan hak anak. Karena itu, implementasinya membutuhkan peran dari keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, hingga dunia usaha,” tegas Suprapto.
Fasilitas Ramah Anak Terus Diperkuat
Sebagai bagian dari upaya perlindungan anak, Pemkab Gresik juga memperkuat penyediaan fasilitas ramah anak. Salah satunya melalui layanan tempat penitipan anak gratis bagi orang tua yang bekerja.
Baca juga: DPRD Gresik Minta Pelayanan Publik Lebih Cepat, MPP Harus Beri Kemudahan bagi Warga
Fasilitas tersebut diharapkan membantu memastikan anak memperoleh pengasuhan yang aman dan layak ketika orang tua menjalankan aktivitas pekerjaan.
Sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini diharapkan menjadi pengingat bahwa pencegahan perundungan merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat perlu mengenali tanda-tanda kekerasan, memberikan dukungan kepada anak yang menjadi korban, serta melaporkan dugaan kejadian kepada pihak berwenang.
Editor : Deni Adi Santoso