Kanalgresik.com – Warga yang menghadiri Semarak Hari Santri Nasional (HSN) 2026 di Wahana Ekspresi Poesponegoro (WEP), Gresik, Minggu (25/10/2026), bisa sekaligus mengurus berbagai keperluan pajak daerah. Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik membuka layanan langsung di lokasi kegiatan sejak pukul 06.00 WIB.
Layanan jemput bola ini memudahkan masyarakat berkonsultasi, membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta mengecek dan memperbarui data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Baca juga: Obor Hari Santri di Pesantren Zainal Abidin Gresik, Simbol Perjuangan dan Pembentukan Karakter
Pelayanan tersebut disediakan melalui mobil layanan dan stan penyuluhan agar masyarakat dapat mengakses informasi perpajakan tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya, mengatakan layanan di tengah kegiatan masyarakat merupakan upaya mendekatkan pelayanan publik kepada warga.
“Kami ingin pelayanan pajak hadir di tengah keramaian warga. Sambil menikmati jalan-jalan pagi di akhir pekan dan menyaksikan hiburan dalam peringatan Hari Santri, masyarakat bisa sekaligus menyelesaikan urusan pajak. Cukup membawa SPPT atau berkas terkait, semua bisa tuntas di tempat,” kata Andhy.
Warga Bisa Dibantu Mengurus Pajak Secara Online
Kepala Bidang Pendataan BPPKAD Kabupaten Gresik, Almira Hadiani, menjelaskan bahwa petugas juga memberikan pendampingan kepada warga yang ingin mengajukan layanan perpajakan secara daring.
Pendampingan tersebut mencakup pengurusan PBB dan pemutakhiran data SPPT. Dengan bantuan petugas, masyarakat yang belum memahami prosedur layanan online dapat mengetahui tahapan pengajuan dengan lebih mudah.
Baca juga: Pesanan Konsumsi Rapat Pemerintah Jadi Peluang Baru bagi UMKM Gresik
“Petugas membantu masyarakat yang ingin mengurus pajak, melakukan pembayaran PBB, maupun mengajukan layanan secara online. Dengan begitu, masyarakat yang belum memahami prosedur pengajuan daring bisa mendapatkan pendampingan langsung,” ujar Almira, yang akrab disapa Mia.
Warga juga dapat mengakses layanan daring melalui laman silopinter.gresikkab.go.id. Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen terkait agar proses pengecekan dan pengajuan data berjalan lebih mudah.
Tak Hanya PBB, Ada Konsultasi BPHTB dan PBJT
Selain PBB-P2, BPPKAD Gresik menyediakan konsultasi mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta administrasi pajak daerah lainnya.
Baca juga: DPRD Gresik Minta Target Pendapatan Daerah di Perubahan APBD 2026 Lebih Realistis
Melalui layanan tersebut, BPPKAD berharap masyarakat semakin memahami kewajiban perpajakan dan memanfaatkan fasilitas pelayanan yang tersedia.
Kemudahan akses pelayanan juga diharapkan mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Gresik.
“Kami mengajak seluruh warga untuk memanfaatkan kesempatan ini. Mari kita semarakkan Hari Santri sekaligus menjadi warga Gresik yang bijak dan taat pajak,” ungkap Mia.
Editor : Deni Adi Santoso