Kanalgresik.com - Penanganan judi online dinilai tidak cukup hanya dengan mempidanakan pemain. Aparat penegak hukum juga didorong menelusuri pihak yang membangun sistem perjudian digital, mengendalikan platform, memfasilitasi transaksi, hingga menikmati aliran keuntungan.
Pandangan tersebut disampaikan pakar hukum pidana khusus sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya, Muhammad Taufik, di tengah kembali mencuatnya perkara judi online melalui aplikasi Higgs Games Island (HGI).
Baca juga: Kerja Sama Dindik Jatim dengan HGI Disorot, Dugaan Afiliasi Higgs Domino Dipertanyakan
Menurut Taufik, pemain yang sudah mengalami kecanduan tidak semata-mata harus ditempatkan sebagai pelaku. Dalam kondisi tertentu, pemain juga dapat menjadi korban dari sistem perjudian digital.
“Pemain judi online yang sudah mengalami kecanduan harus kita lihat juga sebagai korban. Negara tidak boleh hanya menghukum atau menyalahkan pemain, tetapi harus melakukan langkah-langkah perlindungan, pencegahan, dan pemulihan,” kata Taufik.
Pemain HGI Divonis Satu Tahun
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah kasus Yudi Surya, warga Surabaya yang dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena terbukti bermain judi slot melalui aplikasi Higgs Games Island.
Dalam perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Ida Bagus Made Adi Saputra menyebut permainan yang dimainkan terdakwa merupakan judi slot yang tersedia dalam aplikasi HGI.
Yudi disebut melakukan top up koin atau emas secara bertahap untuk memainkan sejumlah permainan. Koin yang diperoleh dari kemenangan kemudian dijual kembali kepada rekan-rekannya dengan harga sekitar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.
Berdasarkan fakta persidangan, Yudi telah memainkan judi slot online sejak 2021. Aktivitas tersebut disebut dilakukan untuk mencari tambahan penghasilan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan keluarganya.
Kasus itu bermula pada 24 Februari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Yudi ditemukan sedang bermain judi online di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Meilia Christina Mulyaningrum kemudian menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi.
Yudi dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya sebagai bagian dari hukuman. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp5.000.
Baca juga: Jerat Judi Online Higgs Games Island, Pria Surabaya Divonis 1 Tahun
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, di antaranya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta berstatus sebagai tulang punggung keluarga.
Jangan Berhenti di Pemain
Kasus tersebut menjadi perhatian karena penegakan hukum terhadap judi digital dinilai perlu dilakukan secara menyeluruh.
Taufik mendorong aparat tidak berhenti pada orang yang memainkan permainan judi. Penyelidikan, menurut dia, perlu diarahkan untuk mengetahui siapa yang membangun sistem, siapa yang mengendalikan, bagaimana transaksi berlangsung, serta siapa yang memperoleh keuntungan.
“Kalau memang ditemukan unsur tindak pidana, jangan hanya pemain yang ditindak. Telusuri siapa yang membuat sistemnya, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan bagaimana mekanisme perputaran uangnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti penggunaan mekanisme top up, koin, item, maupun mata uang virtual dalam berbagai platform digital.
Baca juga: 14 Peserta PPSHI Jatim Resmi Disumpah sebagai Advokat
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu ditelusuri apabila memiliki karakteristik yang beririsan dengan perjudian atau digunakan untuk memfasilitasi aktivitas perjudian.
“Jangan sampai perjudian online bertransformasi menggunakan kemasan game, top up koin, atau mata uang virtual sehingga secara kasat mata terlihat seperti permainan biasa, tetapi di dalamnya terdapat mekanisme yang mengandung unsur perjudian,” katanya.
Dorong Perlindungan bagi Korban Kecanduan
Selain penindakan, Taufik menilai pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan pemulihan terhadap masyarakat yang telah mengalami kecanduan judi online.
Menurut dia, pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui edukasi, pendampingan, rehabilitasi sosial, serta pemulihan bagi korban dan keluarganya.
Penanganan judi online, kata Taufik, pada akhirnya harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Upaya tersebut mencakup pencegahan agar masyarakat tidak terjerat, perlindungan bagi mereka yang telah mengalami kecanduan, sekaligus membongkar sistem dan jaringan yang membuat perjudian digital terus berkembang.
Editor : Radit