Kanalgresik.com – Niat Yudi Surya mencari penghasilan tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga berujung di meja hijau. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada pria asal Surabaya tersebut karena terbukti bermain judi online melalui Higgs Games Island, yang sebelumnya dikenal sebagai Higgs Domino.

Ketua Majelis Hakim Meilia Christina Mulyaningrum menyatakan Yudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi. Hukuman tersebut juga memperhitungkan seluruh masa penahanan yang telah dijalani Yudi.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin ikut serta bermain judi,” ujar Meilia saat membacakan amar putusan.

Polisi Tangkap Yudi Saat Main Slot
Kasus Yudi bermula pada akhir Februari 2026. Saat itu, polisi menangkap Yudi ketika sedang bermain slot virtual di sebuah warung kopi di Jalan Simo Pomahan Baru Raya, Sukomanunggal, Surabaya.

Petugas kemudian menyita satu unit telepon pintar milik Yudi. Dari perangkat tersebut, polisi menemukan riwayat transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi digital.

Sudah Bermain Sejak 2021
Dalam persidangan, Yudi mengaku telah memainkan permainan tersebut sejak 2021.

Ia membeli koin emas secara bertahap dengan nominal sekitar Rp10 ribu. Koin tersebut kemudian digunakan untuk mempertaruhkan keberuntungan dalam sejumlah permainan yang tersedia di Higgs Games Island.

Beberapa permainan yang dimainkan Yudi antara lain FaFaFa, Duo Fu Duo Cai, dan Mahjong Ways 3.

Ketika memperoleh kemenangan dan mengumpulkan koin virtual, Yudi menjual kembali koin tersebut kepada rekannya. Harga jualnya berkisar Rp50 ribu hingga Rp60 ribu.

Keuntungan dari perputaran koin tersebut kemudian digunakan Yudi untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Alasan Ekonomi Tak Menghapus Hukuman
Yudi diketahui merupakan tulang punggung keluarga. Dalam persidangan, ia juga menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Namun, kondisi ekonomi tersebut tidak menghapus hukuman yang dijatuhkan majelis hakim.

Hakim menilai aktivitas perjudian yang dilakukan Yudi bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik perjudian.

Selain menjatuhkan hukuman satu tahun penjara, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada Yudi.

Judi Online Tetap Berujung Pidana
Perkara Yudi menunjukkan bahwa aktivitas perjudian melalui aplikasi atau permainan digital tetap dapat membawa konsekuensi hukum.

Alasan mencari penghasilan tambahan atau memenuhi kebutuhan keluarga tidak menghapus unsur pidana ketika seseorang terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian.

Kasus tersebut menjadi pengingat bahwa permainan digital tidak semestinya digunakan sebagai sarana perjudian untuk memperoleh keuntungan.