Kanalgresik.com - Fenomena maraknya debitur leasing (perusahaan pembiayaan) yang berlindung di balik Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) saat menunggak cicilan menuai sorotan tajam. Praktisi hukum sekaligus advokat asal Gresik, Karim Gundul, mengingatkan bahwa hak perlindungan konsumen tidak serta-merta menjadi celah bagi masyarakat untuk lari dari kewajiban perjanjian pembiayaan.
Menurut Karim, kehadiran LPK memang menjadi pilar penting dalam memberikan pelindungan hukum bagi masyarakat. Namun, belakangan ini terjadi pergeseran pemahaman di mana instrumen tersebut kerap disalahartikan saat debitur berhadapan dengan masalah tunggakan.
Baca juga: Cegah Pemiskinan Sepihak, Praktisi Desak RUU Perampasan Aset Tak Berlaku Surut
“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang. Ketika seseorang membuat perjanjian pembiayaan, menerima fasilitas dan objek pembiayaan, maka tentu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi,” ujar Karim Gundul.
Dudukkan Posisi Debitur dan Kreditur
Karim memaparkan, sengketa antara nasabah dan perusahaan pembiayaan harus dibedah secara objektif berdasarkan ikatan hukum yang telah disepakati sejak awal. Ia sepakat bahwa debitur berhak mendapat perlindungan jika menjadi korban tindakan melawan hukum, namun di saat yang sama, kewajiban mencicil juga harus dihormati.
“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegas advokat tersebut.
Persoalan ini, lanjutnya, lahir dari kesepakatan dua belah pihak yang masing-masing memiliki batas kewenangan dan tanggung jawab.
Baca juga: Spesialis Curanmor 5 TKP Akhirnya Tumbang Dihajar Massa di Cerme
Kekuatan Fidusia dan Bahaya Misinformasi
Lebih jauh, Karim menyoroti kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Mengacu pada Pasal 15 ayat (2) regulasi tersebut, sertifikat fidusia secara tegas memiliki kekuatan eksekutorial. Hal ini membuktikan bahwa perkara dengan pihak pembiayaan bukan sekadar urusan telat bayar biasa.
“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” paparnya.
Meski demikian, Karim menggarisbawahi bahwa kekuatan eksekutorial tersebut tidak boleh menjadi tameng bagi kreditur untuk merampas aset secara sewenang-wenang tanpa prosedur hukum yang berlaku. Ia menyayangkan maraknya narasi sepotong-sepotong di ruang publik yang akhirnya menyesatkan masyarakat.
Baca juga: Vonis Pemain HGI Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Kejar Pengendali dan Aliran Uangnya
“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” jelasnya.
Ke depannya, ia mendorong adanya edukasi hukum yang komprehensif terkait wanprestasi hingga mekanisme sengketa agar masyarakat tidak termakan janji manis pendampingan hukum yang menyederhanakan masalah.
“Ini penting untuk dibahas secara bertahap agar masyarakat tidak mendapatkan pemahaman hukum yang keliru. Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkas Karim.
Editor : Radit