Kanalgresik.com – Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak lambat merespons pengaduan masyarakat. Setiap laporan warga harus segera diverifikasi dan ditindaklanjuti tanpa menunggu persoalan tersebut ramai di media sosial.
Alif menegaskan, kecepatan pemerintah dalam menangani aduan menjadi salah satu ukuran kualitas pelayanan publik. Hal itu disampaikannya saat membuka Workshop Penguatan Pengelolaan Pengaduan dan Transformasi Aduan Menjadi Konten Publik di Kantor Bupati Gresik, Selasa (1/9/2026).
Ribuan Aduan Masuk ke Pemkab Gresik
Data Diskominfo Gresik mencatat 2.345 pengaduan masyarakat telah diterima hingga Agustus 2026. Sebanyak 2.285 pengaduan di antaranya telah diselesaikan.
Menurut Alif, angka tersebut tidak selalu berarti pelayanan pemerintah buruk. Banyaknya laporan juga menunjukkan masyarakat semakin mengetahui saluran pengaduan yang dapat digunakan.
“Kalau pengaduan semakin banyak, bukan berarti pelayanan kita semakin buruk. Bisa jadi masyarakat semakin tahu harus mengadu ke mana,” ujarnya.
Salah satu kanal pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Lapor Gus melalui WhatsApp 0812-3225-4001.
Aduan Harus Jadi Bahan Evaluasi
Alif meminta OPD mengubah cara pandang terhadap pengaduan masyarakat.
Aduan tidak boleh hanya diperlakukan sebagai beban administrasi yang harus segera ditutup. Sebaliknya, setiap laporan harus menjadi bahan untuk menemukan kelemahan pelayanan dan memperbaikinya.
“Dulu pengaduan dianggap sebagai beban. Sekarang pengaduan harus kita lihat sebagai aset untuk memperbaiki pelayanan,” katanya.
Menurut Alif, persoalan yang dilaporkan masyarakat bisa menjadi alarm awal mengenai adanya masalah dalam sistem, petugas, aplikasi, akses maupun prosedur pelayanan.
Jangan Bersikap Reaktif
Wabup juga mendorong OPD mengubah pola kerja dari reaktif menjadi proaktif.
Ketika sebuah laporan masuk, petugas diminta segera melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan. Jika pemerintah memang melakukan kesalahan, perbaikan harus dilakukan tanpa menunggu tekanan publik.
“Kalau memang kita salah, katakan salah dan segera perbaiki,” tegasnya.
Kecepatan tersebut dinilai penting karena perkembangan media sosial membuat persoalan pelayanan dapat dengan cepat diketahui masyarakat luas.
Hasil Penanganan Perlu Dikomunikasikan
Setelah aduan diselesaikan, OPD juga diminta tidak berhenti pada penanganan internal.
Pemerintah perlu menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat melalui kanal resmi. Langkah tersebut diperlukan agar warga mengetahui bahwa laporan mereka benar-benar ditangani.
Alif mencontohkan persoalan jalan rusak. Pemerintah dapat menjelaskan kondisi yang ditemukan, langkah perbaikan, proses pengerjaan hingga hasil akhirnya.
Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat dapat melihat tindakan pemerintah sekaligus memahami proses penyelesaian persoalan.
120 Peserta Ikuti Workshop
Workshop penguatan pengelolaan pengaduan tersebut diikuti sekitar 120 peserta. Mereka berasal dari pengelola pengaduan dan media sosial OPD serta unit pelayanan di lingkungan Pemkab Gresik.
Peserta juga berasal dari kecamatan, rumah sakit daerah, Perumda Giri Tirta, Call Center 112, Radio Suara Gresik, hingga tim kreator konten pimpinan.
Plt Kepala Diskominfo Gresik Kiki Nuriyadi mengatakan pengaduan merupakan sumber informasi penting mengenai kebutuhan masyarakat.
Karena itu, pengelolaan aduan harus dilakukan secara cepat, tepat, transparan dan responsif.
Pemkab Gresik berharap pengaduan masyarakat tidak hanya menjadi catatan administrasi, tetapi juga menjadi dasar evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.