Kanalgresik.com - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak perlu khawatir menghadapi penyakit yang membutuhkan pengobatan mahal maupun perawatan dalam jangka panjang. BPJS Kesehatan memastikan sejumlah layanan untuk penyakit kronis dan pengobatan berkelanjutan tetap menjadi bagian dari manfaat Program JKN.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, mengatakan cakupan JKN tidak hanya berlaku untuk pengobatan dengan biaya besar, tetapi juga perawatan intensif yang harus dijalani pasien dalam waktu lama, bahkan seumur hidup.

Beberapa layanan yang dijamin di antaranya cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan penderita talasemia dan hemofilia, terapi pasien kanker hingga pemberian insulin bagi penderita diabetes.

“Seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pasien yang menjalani pengobatan kanker, insulin untuk penderita diabetes, dan lain sebagainya,” ujar Janoe.

Meski memberikan perlindungan terhadap berbagai kebutuhan medis, Janoe menjelaskan tidak seluruh pelayanan kesehatan masuk dalam skema pembiayaan JKN. Sejumlah layanan menjadi tanggung jawab instansi lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tidak Semua Pelayanan Kesehatan Masuk Jaminan JKN
Janoe mencontohkan penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat-obatan terlarang yang menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN).

Selain itu, pasokan alat kontrasepsi dan obat tertentu berada di bawah tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Sementara pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan ditanggung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pelayanan kesehatan yang bertujuan untuk kebutuhan estetika atau kosmetik juga tidak masuk dalam cakupan JKN. Misalnya operasi plastik maupun pemasangan kawat gigi atau behel apabila dilakukan semata-mata untuk menunjang penampilan.

Begitu pula tindakan medis yang dilakukan di luar negeri. Skema Program JKN hanya berlaku untuk pelayanan kesehatan yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Tidak hanya itu, pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, termasuk dalam pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” tegas Janoe.

Kecelakaan Kerja Punya Skema Penjaminan Tersendiri
Untuk kasus kecelakaan kerja, pembiayaan pelayanan kesehatan tidak serta-merta menjadi tanggungan JKN. Pembiayaan dialihkan kepada instansi atau lembaga penjamin khusus sesuai ketentuan hukum.

Beberapa di antaranya adalah BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI maupun lembaga terkait lainnya.

Janoe menegaskan, pemetaan mengenai layanan yang dijamin dan tidak dijamin tersebut bukan merupakan aturan baru. Ketentuan tersebut telah disosialisasikan secara berkelanjutan kepada masyarakat.

Di sisi lain, ia mengingatkan peserta agar tetap menjaga kepesertaan dengan membayar iuran secara rutin. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan Program JKN sehingga manfaat perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan masyarakat.

“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia. Apalagi sudah banyak masyarakat yang merasakan betapa besar manfaat program ini,” tambahnya.

Peserta Sebut JKN sebagai Pelindung Keluarga
Manfaat JKN juga dirasakan Shandy (35), peserta JKN asal Kabupaten Gresik. Ia menyebut kepesertaan JKN memberikan rasa aman ketika dirinya maupun anggota keluarga menghadapi persoalan kesehatan.

Shandy mengibaratkan JKN sebagai pelindung finansial sekaligus kesehatan bagi keluarganya.

“JKN ini menurut saya seperti guardian. Selalu melindungi keluarga saya, jadi tidak perlu khawatir jika kami sedang sakit. Kami selalu mengandalkan JKN, karena manfaatnya sangat luar biasa,” tutur Shandy.

Tidak hanya soal pembiayaan pengobatan, Shandy juga mengapresiasi perkembangan layanan digital BPJS Kesehatan. Menurutnya, kehadiran Aplikasi Mobile JKN membuat berbagai proses administrasi kesehatan menjadi lebih praktis.

Pendaftaran hingga kebutuhan administrasi saat berobat dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut sehingga peserta tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengantre di fasilitas kesehatan.

Dengan berbagai manfaat tersebut, masyarakat diimbau memahami jenis pelayanan yang masuk dalam cakupan JKN sekaligus memenuhi kewajiban kepesertaan. Pemahaman itu penting agar peserta dapat memanfaatkan jaminan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.