Kanalgresik.com - Peredaran ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali berhasil digagalkan Satresnarkoba Polres Gresik. Sebanyak 439 botol arak Bali diamankan dari sebuah mobil pikap yang dihentikan petugas di kawasan Sawah Dalam, Jalan Mayjend Sungkono, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan. Keduanya masing-masing berinisial ES (48), warga Sidoarjo yang berperan sebagai sopir, dan YAS (18) sebagai kernet.

Penindakan dilakukan pada Sabtu malam (29/8/2026) setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi peredaran miras di wilayah Kecamatan Kebomas.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

Petugas kemudian menemukan sebuah kendaraan yang dianggap mencurigakan. Kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan enam kardus berisi ratusan botol minuman keras jenis arak Bali di dalam kendaraan tersebut,” ujar AKP Ahmad Yani, Senin (31/8/2026).

Ratusan Botol Disimpan dalam Enam Kardus
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan enam kardus yang berisi total 439 botol arak Bali. Selain miras, petugas juga mengamankan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit mobil pikap Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi W-8935-PF serta satu unit telepon seluler Samsung M22 warna putih.

ES dan YAS bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani pemeriksaan.

Namun, perkara tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan penindakan lebih lanjut melalui mekanisme tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kedua orang tersebut bersama barang bukti diamankan ke Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan. Selanjutnya, penanganan perkara diserahkan kepada Sat Samapta Polres Gresik untuk dilakukan proses penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ahmad Yani.

Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Polisi mengajak masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran miras ilegal. Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mendeteksi aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Ahmad Yani mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kejadian mencurigakan kepada kepolisian. Masyarakat dapat melapor ke Polsek terdekat, melalui layanan bebas pulsa Call Center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 agar segera dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pengungkapan 439 botol arak Bali tersebut menambah langkah kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. Proses penindakan terhadap kedua terduga pelaku selanjutnya dilakukan melalui mekanisme Tipiring sesuai aturan yang berlaku.