Kanalgresik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik memusnahkan sekitar 2,39 juta batang rokok ilegal yang menjadi barang bukti perkara pelanggaran ketentuan cukai. Pemusnahan dilakukan setelah perkara tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
Jutaan batang rokok itu sebelumnya diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap peredaran barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca juga: Sengketa Dua Unit Rumah di Manyar Riverside Masuk Pengadilan, Tergugat Belum Hadir
Barang Bukti Rokok Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian barang bukti perkara yang telah selesai melalui proses hukum.
Setelah memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut tidak lagi digunakan untuk kepentingan proses persidangan sehingga dilakukan pemusnahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah ini sekaligus memastikan barang kena cukai ilegal yang telah disita tidak kembali masuk ke jalur peredaran.
Pengawasan Rokok Ilegal Terus Berjalan
Pemberantasan rokok ilegal di Gresik dilakukan melalui sinergi aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan Bea Cukai.
Sepanjang 2025, operasi bersama yang dilakukan Pemkab Gresik dan Bea Cukai mencatat penindakan terhadap 3.133.750 batang rokok ilegal melalui 86 surat bukti penindakan.
Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,06 miliar.
Baca juga: Dua Rumah Terbakar dalam Sehari di Gresik, Kelalaian Jadi Dugaan Pemicu
Pengawasan menyasar berbagai bentuk pelanggaran, termasuk peredaran rokok tanpa pita cukai maupun produk yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Pemusnahan Cegah Barang Kembali Beredar
Pemusnahan menjadi salah satu tahapan akhir dalam penanganan barang kena cukai ilegal setelah seluruh proses administrasi dan hukum diselesaikan.
Dengan dimusnahkannya barang bukti, jutaan batang rokok tersebut tidak dapat kembali dimanfaatkan atau diedarkan.
Penindakan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai sekaligus melindungi penerimaan negara.
Baca juga: HUT ke-81 TNI, Kodim 0817 Gresik Gelar Bazar Sembako untuk Masyarakat
Edukasi Ikut Diperkuat
Selain penindakan, pemerintah daerah dan Bea Cukai juga melakukan edukasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.
Sosialisasi dilakukan hingga tingkat desa dengan melibatkan masyarakat, pedagang serta tokoh masyarakat. Pemanfaatan teknologi melalui aplikasi SiROLEG juga menjadi salah satu upaya untuk mendukung pengawasan.
Pemusnahan 2,39 juta batang rokok ilegal oleh Kejari Gresik menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara cukai. Barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan agar tidak kembali beredar di masyarakat.
Editor : Radit