KanalGresik.com – Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Kurdi, meminta seluruh instansi pemerintah daerah menanggapi keluhan masyarakat secara cepat dan memberikan solusi yang jelas. Pengaduan warga tidak boleh dibiarkan tanpa tindak lanjut karena berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan politisi Fraksi Gerindra yang akrab disapa Gus Kurdi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Publik di Pondok Pesantren Al Muniroh, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah, Senin (12/10/2026).
Baca juga: Mustajab Minta Pelayanan Publik Gresik Tak Berbelit, MPP Harus Lebih Optimal
Menurut Kurdi, regulasi tersebut menjadi landasan bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus meningkatkan kualitas layanan, baik dalam urusan administrasi, penyediaan barang, maupun jasa publik.
“Pelayanan publik bukan sekadar menjalankan prosedur administrasi, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dan hak dasar warga,” tegasnya.
Warga Bisa Mengadu Melalui Kanal Resmi
Kurdi menjelaskan, masyarakat memiliki hak menyampaikan komplain apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai harapan. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang disediakan Pemkab Gresik atau melalui anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing.
Ia menekankan bahwa keberadaan saluran pengaduan harus diikuti respons petugas dan penyelesaian yang jelas. Dengan demikian, pengaduan tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti.
Menurutnya, kecepatan pelayanan perlu berjalan beriringan dengan kepastian prosedur, transparansi, dan kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.
Layanan Administrasi dan Kesehatan Terus Didorong
Dalam sosialisasi tersebut, Gus Kurdi mencontohkan sejumlah layanan yang dapat diakses masyarakat melalui fasilitas pemerintah yang tersedia di wilayah Gresik.
Baca juga: DPRD Gresik Minta Pelayanan Publik Lebih Cepat, MPP Harus Beri Kemudahan bagi Warga
Pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), misalnya, dapat diselesaikan di tingkat kecamatan. Sementara itu, masyarakat juga dapat mengurus akta kelahiran melalui fasilitas Mal Pelayanan Publik (MPP).
Di sektor kesehatan, warga dapat memanfaatkan program Universal Health Coverage (UHC) melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik.
Namun, penyebaran fasilitas layanan tersebut tetap harus diimbangi dengan proses yang jelas dan penanganan kendala yang tidak berlarut-larut.
Digitalisasi Harus Diikuti Respons Petugas
Kurdi juga menyoroti pengembangan pelayanan berbasis digital atau e-government. Menurutnya, pemanfaatan teknologi seharusnya membuat pelayanan lebih mudah diakses dan mempercepat penyelesaian kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Rutan Gresik Perketat Higiene Dapur, Pengolahan Makanan Warga Binaan Jadi Perhatian
Digitalisasi, kata dia, tidak cukup hanya menyediakan sistem atau aplikasi. Petugas pengelola layanan juga harus aktif merespons pertanyaan, keluhan, dan laporan yang masuk.
Ia berharap sosialisasi Perda Pelayanan Publik dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak mereka sekaligus mendorong pemerintah daerah memperbaiki kualitas layanan.
Pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan responsif diharapkan menjadi standar dalam setiap urusan publik di Kabupaten Gresik.
Editor : Radit