Curi Emas dan Uang Rp 40 Juta Milik Tetangga, Pria di Dukun Gresik Ditangkap

Reporter : Deni Adi Santoso
Polisi mengamankan tersangka kasus dugaan pencurian emas dan uang milik warga Desa Kalirejo, Dukun, Gresik.

Kanalgresik.com – Seorang pria berinisial SA (42), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, ditangkap polisi setelah diduga mencuri perhiasan emas dan uang tunai milik tetangganya sendiri. Akibat kejadian tersebut, korban bernama Muyasaroh ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.

Kapolsek Dukun AKP Suhari menjelaskan, pencurian itu terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, ketika rumah korban dalam keadaan kosong. Saat itu, korban sedang pergi untuk memeriksakan diri ke Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Baca juga: Selamatkan Korban Pengeroyokan, Dua Polisi Gresik Terima Penghargaan

Sebelum berangkat, korban melepas perhiasan yang dikenakannya dan menyimpannya di dalam laci kamar. Namun, laci tersebut tidak terkunci sehingga diduga dimanfaatkan pelaku untuk mengambil barang berharga milik korban.

Uang Tunai dan Perhiasan Emas Hilang
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang tunai sebesar Rp 4 juta yang tersimpan di dalam dompet, dua gelang emas, serta sebuah kalung emas.

Korban baru mengetahui kehilangan tersebut setelah kembali ke rumah. Ia kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Dukun untuk ditindaklanjuti.

Menurut AKP Suhari, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga telah merencanakan pencurian dengan memanfaatkan situasi di sekitar rumah korban.

“Pelaku tampaknya sudah merencanakan aksi ini sejak lama untuk bisa mengambil barang-barang berharga milik korban,” kata Suhari, Rabu (21/10/2026).

Baca juga: CCTV Bantu Polisi Ungkap Jambret Pelajar di Kebomas, HP Rp1,5 Juta Jadi Barang Bukti

Ditangkap di Desa Kalirejo
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Dukun bersama Tim Resmob Utara Polres Gresik melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri petunjuk, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Hasil penyelidikan mengarah pada SA. Polisi kemudian menangkap pria tersebut di Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan itu, petugas turut menyita satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna putih yang diduga digunakan sebagai sarana untuk melakukan aksi pencurian.

Baca juga: Kapolres Gresik Pantau Simpang Tiga PLN Kebomas, Arus Pagi Jadi Fokus Pengamanan

Polisi Lanjutkan Penyidikan
AKP Suhari mengatakan, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Dukun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku saat ini sudah kami amankan beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta,” ujarnya.

Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Dugaan keterlibatan tersangka akan dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru