Kanalgresik.com – Rekaman kamera pengawas atau CCTV membantu Unit Reskrim Polsek Kebomas mengungkap kasus penjambretan telepon seluler milik seorang pelajar perempuan di Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial IJ (26), warga Kecamatan Duduksampeyan, diamankan polisi setelah dilakukan penelusuran berdasarkan ciri kendaraan dan pakaian yang terekam kamera.
Penjambretan itu terjadi di Jalan RA Kartini Gang XII, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban berinisial AA kehilangan ponsel Redmi Note 13 berwarna krem dengan perkiraan kerugian Rp1,5 juta.
Kapolsek Kebomas Kompol Tatak Sutrisno mengatakan korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah ketika didatangi seorang pria yang mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam.
Pelaku Merampas Ponsel Saat Korban Pulang Sekolah
Peristiwa tersebut terjadi di samping gedung SDN 33 Sidomoro. Menurut keterangan polisi, pelaku yang mengenakan pakaian hitam mengambil ponsel yang sedang dipegang korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Kebomas dengan didampingi keluarga. Laporan tersebut menjadi dasar polisi melakukan penyelidikan.
Jejak Kendaraan Ditelusuri Lewat CCTV
Tim Buser Polsek Kebomas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menelusuri rekaman CCTV di sepanjang jalur yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Dari rekaman yang diperiksa, polisi mengidentifikasi kendaraan yang diduga digunakan pelaku, yakni Honda PCX berwarna hitam. Petugas juga mencocokkan ciri pakaian yang terlihat dalam rekaman.
Berbekal petunjuk itu, polisi melakukan penelusuran hingga menemukan IJ di sekitar Pasar Baru atau Pasar Sayur, Jalan Gubernur Suryo, Gresik. Menurut Kapolsek, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi Amankan Ponsel dan Sepeda Motor
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel Redmi Note 13 milik korban, rekaman CCTV, hoodie hitam bertuliskan One Piece, celana pendek hitam, serta sepeda motor Honda PCX berikut STNK dan kunci kontak.
Tatak mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, IJ mengakui perbuatannya. Ia juga menyebut terduga pelaku mengaku telah dua kali melakukan penjambretan dengan modus serupa di wilayah hukum Gresik. Keterangan mengenai dugaan kejadian lain itu masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan polisi.
Proses Hukum Berlanjut
IJ bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kebomas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi masih memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum. Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan peran rekaman CCTV sebagai salah satu petunjuk dalam menelusuri dugaan tindak kejahatan jalanan.