Kanalgresik.com – Pengguna jasa Pelabuhan Gresik perlu memperhatikan perubahan administrasi penagihan layanan nonpetikemas yang mulai berlaku pada 1 November 2026. PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo akan mengambil alih penerbitan nota layanan dan pengelolaan administrasi penagihan yang sebelumnya ditangani PT Pelindo Multi Terminal (SPMT).
Kebijakan tersebut berlaku pukul 00.01 waktu setempat dan diterapkan di 21 cabang SPMT, termasuk Gresik. Perubahan ini ditujukan untuk menyederhanakan administrasi tanpa mengubah mekanisme pengajuan layanan maupun aktivitas operasional di pelabuhan.
Pemesanan Layanan Tetap Lewat Customer Portal
Bagi pelanggan, perubahan utama berada pada sisi administrasi dan penagihan. Permohonan maupun pemesanan layanan atau booking tetap dilakukan melalui platform Customer Portal.
Dengan demikian, pengguna jasa tidak perlu mengubah alur pengajuan layanan yang selama ini digunakan. Kegiatan operasional di Pelabuhan Gresik juga tetap dijalankan oleh entitas operasional masing-masing.
Dalam skema baru, Pelindo bertanggung jawab atas penerbitan nota layanan, administrasi penagihan, dokumen perpajakan, serta pendebetan rekening melalui sistem Autocollect System (ACS).
Sutopo Pastikan Operasional Tetap Berjalan
Pimpinan Pelindo Multi Terminal Pelabuhan Gresik, Sutopo, mengatakan integrasi administrasi diharapkan membuat proses penagihan lebih efisien dan memberikan kepastian kepada pelanggan dalam mengurus dokumen kepelabuhanan.
Menurutnya, perubahan tersebut berfokus pada tata kelola administrasi. Sementara itu, pelayanan operasional di Pelabuhan Gresik tetap berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku.
Pelanggan Perlu Mencermati Tanggal Permohonan
Salah satu hal yang perlu diperhatikan pelanggan adalah penentuan pihak yang menerbitkan nota. Acuannya menggunakan tanggal permohonan pelayanan barang yang tercatat di Customer Portal.
Nota yang diterbitkan sebelum tanggal efektif peralihan tetap menjadi tanggung jawab administrasi SPMT. Sementara nota yang diterbitkan setelah kebijakan berlaku mengikuti skema baru di bawah Pelindo.
Ketentuan ini juga berlaku dalam pengurusan dokumen perpajakan dan administrasi transaksi. Karena itu, pelanggan perlu memastikan entitas penerbit nota sesuai periode transaksi sebelum mengajukan permohonan lanjutan.
Saluran Informasi Disiapkan
Untuk membantu pelanggan selama masa transisi, Pelindo menyediakan layanan informasi melalui Customer Care di nomor 102, WhatsApp 0811-1552-102, dan email [email protected].
Integrasi ini menjadi bagian dari konsolidasi layanan kepelabuhanan Pelindo Group. Bagi pengguna jasa di Gresik, perhatian utama berada pada ketepatan administrasi penagihan, sementara akses pemesanan dan pelayanan operasional tetap berjalan melalui mekanisme sebelumnya.