Kanalgresik.com – Status lahan yang digunakan dua sekolah dasar negeri di Kabupaten Gresik menjadi perhatian Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Aduan masyarakat mengenai tukar guling tanah milik pribadi itu diminta segera ditindaklanjuti melalui kajian hukum.

Dua sekolah yang dimaksud adalah UPT SDN 207 Sidoraharjo di Kecamatan Kedamean dan UPT SDN 52 Banjarsari di Kecamatan Cerme. Persoalan tersebut muncul dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027 antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Juru Bicara Banggar DPRD Gresik, Asroin Widiana, mengatakan kedua pihak menyepakati perlunya kajian hukum untuk mencari jalan penyelesaian atas aduan tersebut.

“Rapat Banggar dan TAPD menyepakati agar temuan tersebut segera dilakukan kajian secara hukum dan dibahas untuk penyelesaian,” kata Asroin saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).

Dua Sekolah Jadi Perhatian
Aduan masyarakat itu berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik pribadi untuk kepentingan pendidikan. Pemerintah daerah perlu menelaah aspek hukum dan administrasi pertanahan agar persoalan tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan.

Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, membenarkan adanya aduan mengenai proses tukar guling lahan yang digunakan kedua sekolah tersebut.

Menurut Hariyanto, persoalan itu telah ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

Meski demikian, penyelesaian persoalan tersebut masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut berdasarkan hasil kajian yang dilakukan.

Muncul di Tengah Pembahasan KUA-PPAS 2027
Persoalan lahan sekolah menjadi salah satu catatan Banggar dalam rapat paripurna penyampaian laporan terkait KUA-PPAS 2027 yang berlangsung pada Senin (19/10/2026).

Selain membahas aduan masyarakat, Banggar juga menyampaikan proyeksi keuangan daerah untuk tahun anggaran 2027. Pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp3,259 triliun, sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp3,581 triliun.

Dengan proyeksi tersebut, pemerintah daerah memperkirakan defisit anggaran sekitar Rp321,837 miliar. Dalam rancangan anggaran juga disiapkan pembiayaan daerah untuk menutup defisit tersebut.

Asroin menjelaskan, pembiayaan neto yang diperhitungkan bersama defisit anggaran ditargetkan menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun 2027 sebesar nol rupiah.

Menunggu Penyelesaian Sesuai Ketentuan
Kajian hukum atas lahan dua sekolah tersebut diharapkan menjadi dasar untuk menentukan langkah penyelesaian. Kepastian status lahan penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset sekaligus memastikan pemanfaatan fasilitas pendidikan berjalan sesuai ketentuan.

Banggar DPRD Gresik meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada pencatatan aduan, tetapi dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait agar solusi yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.