Kanalgresik.com – Seorang warga berinisial AB, asal Dusun Tanggungan, Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya di kawasan Dusun Buton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.
Laporan tersebut disampaikan AB dengan pendampingan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kedamean.
AB mengaku mengalami kekerasan fisik setelah terlibat perselisihan dengan tiga pemuda di jalan. Ia menyebut mengalami pemitingan, pemukulan berulang kali, hingga diinjak-injak saat terjatuh.
Saat ini, AB masih menjalani visum dan perawatan di Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS) di wilayah Slempit. Kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.
Berawal Saat Korban Melintas di Dusun Buton
Menurut keterangan AB, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya berangkat dari rumah di Desa Slempit menuju rumah mertuanya di Dusun Pojok, Desa Turirejo, untuk menjenguk istri dan anaknya.
Saat melintas di kawasan Dusun Buton, AB mengaku berpapasan dengan tiga pemuda yang datang dari arah berlawanan. Ia menyebut berkendara dari arah selatan dengan mengambil jalur kiri sesuai arah perjalanan.
Namun, dua pemuda yang berboncengan disebut tiba-tiba mengambil jalur kanan, sementara seorang pemuda lainnya tetap berada di jalurnya. AB mengaku berusaha menghindar hingga berhasil melewati ketiganya tanpa terjadi tabrakan.
Setelah melanjutkan perjalanan, AB mendengar teriakan dalam bahasa Jawa, “He, leren o!” yang berarti meminta dirinya berhenti.
AB kemudian memutuskan memutar balik dan menghampiri ketiga pemuda tersebut untuk menanyakan maksud mereka memanggil dirinya.
Sesampainya di lokasi, AB mengaku ditanya mengenai asal daerahnya. Ia menyebut menjawab berasal dari Buton. Namun, jawaban tersebut disebut tidak dipercaya oleh ketiganya.
Mereka kemudian disebut hendak menghubungi kepala dusun melalui telepon seluler. Dalam situasi tersebut, AB mengaku sempat memegang telepon seluler yang akan digunakan untuk menghubungi kepala dusun.
Menurut pengakuannya, salah satu pemuda kemudian memiting tangannya dari belakang, sedangkan dua orang lainnya diduga melakukan pemukulan.
AB mengaku tersungkur ke tanah. Saat sudah terjatuh dan tidak berdaya, ia menyatakan masih mengalami pemukulan berulang kali serta diinjak-injak.
Polisi Tunggu Kondisi Korban Memungkinkan
Setelah kejadian, AB mendapatkan pendampingan dari LPKRI DPC Gresik untuk melaporkan dugaan penganiayaan tersebut kepada pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi mengenai penanganan perkara, Setiawan, yang disebut sebagai penyidik, menyampaikan bahwa proses penanganan akan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa korban untuk sementara belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut karena kondisi kesehatannya belum memungkinkan dan masih menjalani perawatan di RSGS.
Pemeriksaan terhadap korban diharapkan dapat dilakukan setelah kondisi kesehatannya membaik. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperjelas kronologi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mendukung proses penanganan perkara.
Peran Masing-Masing Pihak Masih Didalami
Dugaan penganiayaan tersebut masih memerlukan pendalaman untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi hingga berujung pada kekerasan fisik.
Sejumlah hal yang perlu ditelusuri meliputi kronologi sebelum kejadian, peran masing-masing orang yang disebut korban, keterangan saksi di sekitar lokasi, serta hasil pemeriksaan medis.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum selanjutnya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, tanggapan dari tiga pemuda yang disebut dalam keterangan korban belum diperoleh. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan dari pihak kepolisian juga masih perlu dikonfirmasi.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keberimbangan informasi.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Dugaan keterlibatan pihak tertentu belum dapat dianggap terbukti sebelum didukung alat bukti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.