Kanalgresik.com – Kemudahan mengakses pinjaman online membuat layanan pinjol semakin dekat dengan kehidupan masyarakat, termasuk Generasi Z. Hanya bermodal telepon genggam dan data pribadi, dana dapat diajukan dalam waktu relatif singkat.
Namun, kemudahan tersebut juga menyimpan risiko ketika pinjaman tidak diimbangi kemampuan membayar. Utang yang semula digunakan untuk kebutuhan tertentu bisa berubah menjadi beban, terlebih ketika seseorang mengambil pinjaman baru untuk menutup kewajiban sebelumnya.
Situasi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagal bayar atau galbay pinjol.
Jangan Menambah Utang Saat Mulai Terjebak
Advokat dan Praktisi Hukum Karim Gundul mengingatkan agar masyarakat tidak mengambil keputusan terburu-buru ketika menghadapi masalah pembayaran pinjol.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar mudah atau tidaknya memperoleh pinjaman, tetapi bagaimana kewajiban tersebut dapat dikembalikan.
“Masalahnya bukan hanya soal seseorang bisa mendapatkan pinjaman dengan cepat. Yang harus dipikirkan sejak awal adalah bagaimana cara mengembalikannya,” ujar Karim.
Ia menilai kebiasaan mengambil pinjaman baru untuk membayar utang lama justru berpotensi memperburuk kondisi keuangan.
Saat Galbay, Hadapi dengan Perhitungan
Ketika sudah mengalami gagal bayar, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghentikan penambahan utang.
Debitur dapat mulai dengan mencatat seluruh pinjaman, besaran kewajiban, tanggal jatuh tempo, serta kemampuan penghasilan yang dimiliki.
Catatan tersebut penting untuk mengetahui kondisi keuangan secara menyeluruh. Dari sana, debitur dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan kemampuan yang realistis.
“Yang penting jangan panik. Hadapi persoalannya dan cari solusi berdasarkan kemampuan yang ada,” jelas Karim.
Legalitas Pinjol Perlu Diperhatikan
Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat juga perlu memastikan penyelenggara pinjol memiliki legalitas yang jelas.
Baca juga: Cegah Pemiskinan Sepihak, Praktisi Desak RUU Perampasan Aset Tak Berlaku Surut
Keputusan meminjam sebaiknya tidak hanya didasarkan pada kecepatan pencairan dana. Calon debitur perlu memahami siapa penyelenggaranya, ketentuan pinjaman, kewajiban pembayaran, serta risiko yang mungkin muncul.
“Jangan hanya melihat seberapa cepat uang bisa cair. Lihat juga siapa penyelenggaranya dan apakah kita benar-benar mampu membayar,” tegasnya.
Simpan Bukti Jika Terjadi Masalah Penagihan
Di sisi lain, kewajiban membayar utang tetap melekat pada debitur. Namun, proses penagihan juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
Masyarakat yang mengalami persoalan dalam penagihan disarankan menyimpan berbagai bukti, seperti pesan, riwayat komunikasi, bukti panggilan, maupun dokumen terkait pinjaman.
Dokumentasi tersebut dapat menjadi bahan apabila terjadi perselisihan atau terdapat dugaan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.
“Debitur tetap harus bertanggung jawab terhadap kewajibannya. Tetapi jika ada tindakan penagihan yang diduga melanggar hukum, masyarakat memiliki hak untuk mencari perlindungan,” kata Karim.
Baca juga: Vonis Pemain HGI Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Kejar Pengendali dan Aliran Uangnya
Kabur dari Pinjol Bukan Solusi
Lantas, apakah orang yang mengalami galbay harus menghilang atau kabur?
Jawabannya tidak.
Menurut Karim, persoalan utang justru perlu dihadapi dengan menghentikan penambahan pinjaman, menghitung seluruh kewajiban, mengevaluasi kemampuan membayar, dan mengupayakan komunikasi untuk mencari penyelesaian.
Jika kemudian muncul persoalan hukum dalam proses penagihan, masyarakat dapat mempertimbangkan konsultasi atau pendampingan hukum.
“Jangan lari dari masalah. Hadapi, hitung kemampuan, komunikasikan penyelesaian, dan kalau ada persoalan hukum, cari bantuan hukum,” pungkas Karim.
Fenomena galbay pinjol menjadi pengingat bagi Gen Z dan masyarakat luas bahwa kemudahan memperoleh pinjaman harus disertai kemampuan mengelola keuangan. Memahami kewajiban dan risiko sejak awal menjadi langkah penting agar pinjaman tidak berubah menjadi persoalan berkepanjangan.
Editor : Radit