KanalGresik.com – Sengketa tanah tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, kini memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Persoalan kepemilikan, penguasaan, batas hingga ukuran bidang tanah menjadi bagian yang diperdebatkan para pihak.
Perkara perdata tersebut tercatat dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs, dengan Kasiyan sebagai Penggugat. Sementara Moh. Mahsum dan Pemerintah Desa Banjarsari tercatat sebagai Tergugat, sedangkan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Gresik berkedudukan sebagai Turut Tergugat.
Persidangan berlangsung pada Kamis (3/9/2026) dan masih berada dalam tahapan pemeriksaan perkara.
Batas Tambak Jadi Persoalan Utama
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah kondisi bidang tanah tambak yang disengketakan.
Penggugat mempersoalkan ukuran atau lebar bidang tanah sebagaimana didalilkan dalam perkara. Persoalan tersebut nantinya akan diuji melalui bukti dan keterangan yang disampaikan masing-masing pihak.
Kejelasan mengenai batas dan ukuran tanah menjadi penting karena berkaitan langsung dengan objek yang menjadi pokok sengketa.
Sertifikat Tanah Ikut Diuji
Selain kondisi fisik lahan, dokumen pertanahan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Sertifikat, alas hak, riwayat penguasaan, luas bidang serta batas-batas tanah akan menjadi bahan yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan perkara.
Data administrasi tersebut juga perlu dilihat kesesuaiannya dengan kondisi fisik objek tanah di lapangan.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum Diuji di Pengadilan
Perkara ini berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat.
Namun, setiap dalil yang disampaikan dalam gugatan tetap harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah. Demikian pula pihak Tergugat memiliki kesempatan untuk memberikan bantahan dan bukti yang mendukung argumentasinya.
Penilaian akhir mengenai terbukti atau tidaknya dalil para pihak merupakan kewenangan majelis hakim.
Tergugat Siapkan Pembelaan Hukum
Dalam perkara tersebut, Moh. Mahsum mendapatkan pendampingan dari Ali Muksin, S.H., selaku kuasa hukum.
Pendampingan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya Tergugat menyampaikan posisi dan argumentasi dalam menghadapi gugatan yang sedang berjalan.
Sementara itu, keberadaan Pemerintah Desa Banjarsari sebagai salah satu Tergugat serta BPN Gresik sebagai Turut Tergugat membuat perkara ini juga berkaitan dengan aspek administrasi dan data pertanahan.
Pengawalan Sosial Ikut Dilakukan
Perkara tersebut juga mendapat perhatian dari LSM PASSER WONG BODHO Kabupaten Gresik.
Pengawalan sosial disebut berkaitan dengan kepedulian terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat dalam persoalan pertanahan.
Kehadiran elemen masyarakat dalam proses tersebut diharapkan tetap berada dalam koridor penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Para Pihak Masih Punya Kesempatan Buktikan Dalil
Proses persidangan masih memberikan ruang bagi para pihak untuk mengajukan bukti surat, saksi maupun argumentasi hukum masing-masing.
Seluruh bukti tersebut nantinya akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum perkara diputus.
Dengan demikian, sengketa yang menyangkut tanah tambak di Banjarsari tersebut belum dapat disimpulkan siapa pihak yang paling berhak sebelum proses pembuktian dan pemeriksaan perkara selesai.
Belum Ada Putusan Akhir
Hingga berita ini diterbitkan, perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs masih bergulir di PN Gresik dan belum memiliki putusan akhir yang berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki kedudukan hukum masing-masing dan wajib dihormati sampai adanya putusan pengadilan.