Kanalgresik.com — Ratusan sopir dump truk dan pelaku UMKM pengolahan batu kapur serta dolomit menyampaikan keluhan terkait pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang dan kendala legalitas usaha di Kabupaten Gresik.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Baca juga: Jembatan Manyar No. 10 Gresik Resmi Dibuka, Perkuat Jalur Pantura dan Akses Logistik ke JIIPE
Para sopir meminta Pemerintah Kabupaten Gresik mengevaluasi pembatasan jam melintas yang dinilai menyulitkan aktivitas kerja dan distribusi material.
Saat ini, operasional angkutan barang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Berdasarkan kebijakan Dinas Perhubungan Gresik, kendaraan angkutan barang dilarang melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Perwakilan sopir, Bangi, mengatakan pembatasan tersebut membuat pengemudi harus mengejar waktu antara jadwal melintas, portal akses, hingga lokasi bongkar muat.
“Kalau dibatasi jam, kita kerja jadi tergesa-gesa. Mau jalan santai tidak bisa, kita mesti ugal-ugalan di jalan karena mengejar target,” ujar Bangi.
Menurut dia, kondisi tersebut justru dapat meningkatkan risiko di jalan. Ia berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi operasional di lapangan sebelum menetapkan pembatasan.
Selain persoalan jam operasional, pelaku UMKM pengolahan hasil tambang juga mengeluhkan kendala perizinan usaha.
Edi, salah satu pengelola gudang pengolahan hasil tambang, mengatakan banyak usaha pengolahan skala kecil membutuhkan pendampingan agar dapat memenuhi ketentuan legalitas.
Baca juga: Rok Tersangkut Rantai Motor, Pasutri di Bungah Gresik Terjatuh
“Di sini banyak home industry pengolah hasil tambang. Gudang-gudang kecil seperti kami sering terkendala masalah perizinan,” kata Edi.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menjelaskan bahwa pembatasan kendaraan berat diberlakukan untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas, terutama pada jam sibuk sekolah dan kerja.
Namun, menurut Syahrul, aturan tersebut dapat dievaluasi menyesuaikan kondisi di lapangan.
Ia mengusulkan adanya perubahan waktu operasional. Kendaraan angkutan barang pada pagi hari diusulkan mulai dapat melintas pukul 07.30 WIB, sementara pembatasan sore disesuaikan menjadi pukul 16.00–18.00 WIB.
Baca juga: Dari Hati Nurani, Isa Mantap Memeluk Islam di MUI Gresik
“Kalau memang aturan dinilai tidak berpihak, selagi bisa dicari jalan tengah, mari kita cari bersama. Namun ketika aturan sudah disepakati, kita semua harus komitmen mematuhi,” tegas Syahrul.
Sementara untuk persoalan legalitas usaha, Syahrul menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah desa untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM.
Tim dari Dinas Perizinan akan diarahkan untuk melihat langsung kendala yang dihadapi pelaku usaha, termasuk menentukan bentuk badan usaha yang sesuai, seperti UD, CV, atau PT.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu usaha pengolahan hasil tambang skala kecil memperoleh legalitas sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di Gresik.
Editor : Radit