Kanalgresik.com – Wali murid SMAN 1 Manyar, Kabupaten Gresik, mempertanyakan permintaan pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp250 ribu per bulan.
Keluhan tersebut muncul karena wali murid mengaku tidak mendapat informasi mengenai pembayaran SPP saat proses penerimaan siswa baru.
“Masa anak saya disuruh bayar SPP Rp250 ribu. Padahal pas masuk tidak ada pemberitahuan,” ujar wali murid tersebut.
Menurutnya, nominal Rp250 ribu cukup terasa jika harus dibayar setiap bulan. Ia juga mempertanyakan mekanisme sekolah dalam menetapkan biaya tersebut.
Wali Murid Soroti Mekanisme Keringanan
Persoalan tidak berhenti pada nominal SPP. Wali murid juga menyoroti mekanisme pengajuan keringanan bagi keluarga yang merasa kesulitan membayar.
Ia mengaku sekolah meminta sejumlah dokumen dan foto sebagai syarat pengajuan. Persyaratan itu antara lain foto kondisi rumah, foto kamar mandi, serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Untuk mengajukan keringanan malah disuruh foto rumah, foto kamar mandi, surat miskin. Kan surat miskin nggak semua bisa dapat,” keluhnya.
Kondisi tersebut membuat wali murid mempertanyakan akses keringanan bagi keluarga yang memang mengalami kendala ekonomi.
Dana BOS SMAN 1 Manyar Capai Rp2,47 Miliar
Keluhan SPP tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lain terkait pengelolaan anggaran sekolah.
SMAN 1 Manyar tercatat memiliki alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp2.477.600.000. Besarnya anggaran itu membuat wali murid mempertanyakan hubungan antara pembiayaan sekolah melalui BOS dengan permintaan pembayaran SPP.
Namun, besarnya dana BOS tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh kebutuhan operasional sekolah dapat dibiayai dari dana tersebut. Penggunaan BOS memiliki ketentuan dan komponen pembiayaan tersendiri.
Karena itu, poin yang perlu mendapat penjelasan adalah status pembayaran Rp250 ribu tersebut.
Apakah sekolah menetapkannya sebagai pungutan wajib, sumbangan, atau bentuk pembiayaan lain? Jika pembayaran bersifat wajib, wali murid berhak mengetahui dasar penetapan dan mekanisme penggunaannya.
Sebaliknya, jika sekolah mengategorikannya sebagai sumbangan, mekanisme tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada orang tua siswa.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kepala SMAN 1 Manyar, Komite Sekolah, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait keluhan tersebut.
Kanalgresik.com masih membuka ruang klarifikasi bagi pihak SMAN 1 Manyar maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar penarikan SPP, mekanisme keringanan, serta pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.