Kanalgresik.com – Aktivitas pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Ngipik, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dihentikan sementara mulai Kamis (1/10/2026).
Penghentian tersebut berkaitan dengan anggaran honor Tenaga Harian Lepas (THL) pengolah sampah yang masih menunggu proses pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2026.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Kepastian Lahan TPA Ngipik, Pengolahan Sampah Terancam
Informasi tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Gresik melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPST Ngipik untuk melihat penggunaan dan efektivitas mesin pengolahan sampah.
THL Sementara Diliburkan
Wakil Ketua Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan, pembahasan dan kesepakatan P-APBD 2026 di tingkat daerah telah selesai. Namun, dokumen tersebut masih harus melalui evaluasi dan fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum dapat diundangkan.
“Tujuan awal sidak kami sebetulnya untuk mengecek progres penggunaan alat pengolahan dan efektivitas mesin ini. Namun ternyata dapat informasi per 1 Oktober besok terpaksa libur sementara karena masalah anggaran gaji THL,” ujar Abdullah Hamdi, seperti diberitakan Radar Gresik.
Salah seorang THL pengolah sampah, Nur, membenarkan adanya pemberitahuan mengenai penghentian sementara aktivitas tersebut.
“Iya, mulai tanggal 1 Oktober besok kami sementara libur dulu menunggu instruksi lebih lanjut,” tutur Nur.
Baca juga: Kabel Semrawut di Gresik Bikin Resah, DPRD Panggil Vendor dan OPD
Pengolahan Sampah Capai Minimal 5 Ton Per Hari
Penghentian sementara tersebut berdampak pada aktivitas pengolahan sampah di TPST Ngipik. Mesin landfill mining dan pemilahan sampah basah di fasilitas tersebut selama ini disebut mampu mengolah sedikitnya 5 ton sampah per hari.
Hasil pengolahan sampah tersebut antara lain dimanfaatkan sebagai material pelapis atau layering lahan urukan.
Kepala UPT TPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik, Purwaningtyas Noor Mariansyah, membenarkan bahwa pekerja pengolah sampah sementara diliburkan.
Baca juga: DPRD Gresik Desak Aturan TPU Diperjelas, Pengembang Perumahan Diminta Tak Abaikan Lahan Makam
Menurutnya, anggaran operasional dan honorarium THL pengolah sampah melekat pada P-APBD 2026. Karena itu, pengolahan sampah baru dapat kembali berjalan setelah regulasi tersebut resmi disahkan.
“Iya, gajinya teralokasi di P-APBD. Jadi kami harus menunggu regulasi disahkan baru pengolahan beroperasi kembali,” ujar Purwaningtyas.
Sebelumnya, DPRD Gresik dan Pemkab Gresik telah menyetujui Ranperda P-APBD 2026 dalam rapat paripurna pada 24 September 2026. Draf tersebut kemudian diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menjalani evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Perda.
Editor : Deni Adi Santoso