Kanalgresik.com – Komisi II DPRD Kabupaten Gresik meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyusun target retribusi 2027 secara realistis dan berbasis potensi riil. Dalam pembahasan Rancangan KUA-PPAS 2027, komisi tersebut merekomendasikan kenaikan target penerimaan dari Rp35,5 miliar menjadi Rp45 miliar.
Langkah itu diambil setelah Komisi II menyoroti kebiasaan penetapan target pendapatan yang tinggi pada awal tahun, tetapi kemudian dikoreksi secara signifikan menjelang akhir tahun. Pola tersebut dinilai berisiko mengganggu perencanaan fiskal daerah dan memicu rasionalisasi anggaran.
Anggota Komisi II DPRD Gresik, Dimas Setio Wicaksono, mengatakan penetapan target pendapatan, khususnya dari sektor retribusi, perlu mengacu pada data dan kemampuan realisasi di lapangan.
“Dari data pendapatan, khususnya retribusi, selalu menetapkan target yang tinggi di awal tahun, namun dikoreksi tajam di akhir tahun. Dari tahun ke tahun selalu seperti ini. Seharusnya perencanaan dirancang realistis dan rasional agar tidak menjadi penyumbang defisit anggaran,” kata Dimas.
Target Retribusi PBG Diusulkan Naik
Dalam rancangan awal KUA-PPAS 2027, target retribusi DPMPTSP ditetapkan sebesar Rp35,5 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp30 miliar dan retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sebesar Rp5,5 miliar.
Setelah mencermati potensi investasi dan lapangan kerja, Komisi II merekomendasikan target total naik menjadi Rp45 miliar. Rinciannya, retribusi PBG diusulkan meningkat menjadi Rp40 miliar, sedangkan retribusi TKA disesuaikan menjadi Rp5 miliar.
Dimas menegaskan, target pendapatan tidak semestinya ditetapkan terlalu rendah apabila potensi penerimaan dapat diidentifikasi. Namun, target juga harus realistis dan didukung perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Penetapan target tidak boleh dipatok terlalu rendah jika potensi penerimaannya teridentifikasi. Namun tetap harus terukur, realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan data kondisi perekonomian serta investasi,” tegasnya.
Belanja DPMPTSP Direkomendasikan Efisien Rp87,68 Juta
Selain mengevaluasi target penerimaan, Komisi II DPRD Gresik juga merekomendasikan efisiensi belanja DPMPTSP sebesar Rp87,68 juta.
Pagu awal anggaran dinas tersebut dalam rancangan KUA-PPAS 2027 tercatat sekitar Rp12,51 miliar. Setelah penyesuaian yang direkomendasikan, anggaran diarahkan menjadi sekitar Rp12,43 miliar.
Efisiensi mencakup sejumlah pos belanja pendukung. Di antaranya, anggaran rapat koordinasi dan konsultasi perangkat daerah sebesar Rp29,91 juta, pendidikan dan pelatihan pegawai Rp12,36 juta, pembuatan peta potensi investasi Rp9 juta, serta pengendalian pelaksanaan penanaman modal Rp8,49 juta.
Penyesuaian belanja tersebut menjadi bagian dari evaluasi komisi terhadap perencanaan anggaran DPMPTSP. Efisiensi diharapkan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas pelayanan perizinan dan upaya menarik investasi ke Kabupaten Gresik.
Target Pendapatan Harus Sesuai Potensi Riil
Komisi II menekankan pentingnya keseimbangan antara target pendapatan dan kemampuan merealisasikannya. Penyusunan proyeksi retribusi perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan investasi, serta potensi penerimaan yang dapat diukur.
Dengan perencanaan berbasis data, target pendapatan diharapkan tidak sekadar tinggi di atas kertas, tetapi juga memiliki dasar perhitungan yang jelas dan dapat dievaluasi secara transparan.
Rekomendasi kenaikan target retribusi dan efisiensi belanja tersebut disampaikan dalam pembahasan rancangan KUA-PPAS 2027. Angka akhir tetap mengikuti proses pembahasan dan penetapan anggaran daerah.