Kanalgresik.com – Pemerintah Kabupaten Gresik mengusulkan kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) untuk Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp 7,5 miliar. Usulan tersebut mencakup peningkatan nilai bantuan dari Rp 8.000 menjadi Rp 10.000 per suara sah hasil pemilu.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Gresik, Nanang Setiawan, mengatakan draf usulan kenaikan bantuan tersebut sedang berproses untuk mendapatkan persetujuan Bupati Gresik sebelum diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Serapan Belanja Modal Gresik Baru 40,44 Persen, DPRD Desak OPD Percepat Program
Jika disetujui, total anggaran Banpol pada 2027 meningkat dibandingkan alokasi 2026 yang mencapai Rp 6,2 miliar.
Anggaran Banpol Naik Rp 1,3 Miliar
Nanang menjelaskan, usulan kenaikan Banpol disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Pemkab Gresik juga menjadikan kebijakan daerah lain sebagai bahan pertimbangan. Kabupaten Sidoarjo dan Kota Mojokerto, misalnya, telah menerapkan nilai bantuan hingga Rp 12.000 per suara sah.
Dengan rencana penyesuaian tersebut, alokasi Banpol Gresik diproyeksikan bertambah sekitar Rp 1,3 miliar atau naik 20,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, nilai bantuan per suara sah meningkat 25 persen.
Delapan Partai Politik Menjadi Penerima
Dana Banpol tersebut akan disalurkan kepada delapan partai politik yang memiliki keterwakilan kursi di DPRD Kabupaten Gresik. Partai penerima meliputi PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, dan Partai Golkar.
Nanang menegaskan, penggunaan dana Banpol telah diatur dengan pembagian yang jelas. Sebanyak 60 persen wajib dialokasikan untuk kegiatan pendidikan politik masyarakat, sedangkan 40 persen lainnya digunakan untuk operasional sekretariat partai.
Baca juga: Serapan Belanja Modal Gresik Baru 40 Persen, DPRD Desak Pembangunan Dikebut
Dana operasional dapat digunakan untuk kebutuhan rutin, seperti pembayaran listrik dan air, perawatan kendaraan, transportasi, serta logistik pendukung. Sementara itu, kegiatan pendidikan politik dapat diselenggarakan di hotel atau lokasi lain sesuai kebutuhan agenda partai.
Pencairan Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK
Proses pencairan Banpol dilakukan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penggunaan bantuan pada tahun anggaran sebelumnya diterbitkan.
Setiap partai penerima juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Bakesbangpol baru memproses pengajuan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap.
Menurut Nanang, pengajuan pencairan biasanya berlangsung mulai Mei atau Juni hingga November. Keterlambatan dapat terjadi apabila terdapat persoalan administrasi atau dinamika internal partai, seperti perubahan kepengurusan dan belum lengkapnya tanda tangan pengurus inti.
Baca juga: DPRD Gresik Soroti Kinerja OPD dan PAD, Pemkab Diminta Jangan Puas dengan Capaian
Bakesbangpol Usulkan Anggaran Rp 37,3 Miliar
Selain anggaran Banpol, Bakesbangpol Gresik mengajukan pagu anggaran sebesar Rp 37.308.651.623,10 untuk Tahun Anggaran 2027. Usulan tersebut dibahas dalam rapat kerja pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 bersama Komisi I DPRD Gresik.
Pada 2027, Bakesbangpol direncanakan mengampu tiga program utama, 11 kegiatan, dan 28 subkegiatan.
Anggaran tersebut direncanakan mendukung sejumlah agenda, antara lain pendidikan wawasan kebangsaan di tingkat kecamatan, fasilitasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), hibah dan fasilitasi kegiatan Forkopimda, penyaluran Banpol, serta peringatan hari besar nasional.
Editor : Deni Adi Santoso