Kanalgresik.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik masih memburu seorang pria berinisial FRP yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Desa Hendrosari, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam kasus yang menyebabkan uang tunai Rp120 juta milik warga raib itu, polisi telah mengamankan terduga pelaku berinisial RHR (25) di sebuah rumah kos di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Minggu (18/10/2026).
RHR diduga berperan sebagai joki yang memantau situasi saat rekannya melakukan pembobolan rumah. Berdasarkan pemeriksaan awal, RHR mengakui keterlibatannya bersama FRP dalam aksi pencurian tersebut.
Baca juga: Antisipasi Kepadatan di Jalur Deandles, Kapolsek Bungah Turun Langsung Atur Kendaraan
Plt Kasatreskrim Polres Gresik AKP Muhammad Nur Setyabudi melalui AKP Nur Budi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan atas laporan korban bernama Kustiono pada 31 Juli 2026.
Rumah Dibobol Saat Ditinggal Salat Jumat
Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 12.30 WIB ketika anak korban, Moch. Nur Fami, pulang dari masjid. Ia mendapati pintu kamar utama dan lemari pakaian dalam kondisi rusak akibat dicongkel.
Setelah diperiksa, uang tunai sebesar Rp120 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Menganti untuk diproses secara hukum.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp120 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Menganti untuk proses hukum,” ujar AKP Nur Budi, Jumat (23/10/2026).
Terduga Pelaku Ditangkap di Rumah Kos Surabaya
Polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan petunjuk di lapangan. Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan kemudian melacak keberadaan RHR hingga ke Surabaya.
Baca juga: 23 Tahanan Diberangkatkan ke PN Gresik, Rutan Pastikan Administrasi dan Pengawalan Sesuai Prosedur
Petugas menggerebek sebuah rumah kos di kawasan Simorejo Sari B, Sukomanunggal, pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi tersebut, RHR berhasil diamankan.
Menurut AKP Nur Budi, kedua terduga pelaku memiliki peran berbeda. RHR bertugas sebagai joki yang memantau situasi menggunakan sepeda motor, sedangkan FRP diduga menjadi eksekutor yang masuk ke rumah dan merusak pintu serta lemari korban.
Usai beraksi, RHR disebut menerima bagian uang hasil kejahatan sebesar Rp5 juta secara tunai.
Baca juga: Hadapi Dampak Kemarau, Polsek Duduksampeyan dan Pemdes Tumapel Bantu Pasokan Air Warga
Polisi Sita Sepeda Motor dan Rekaman CCTV
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem bernomor polisi L 6469 DAH, helm Bogo krem, topi, celana training hitam, serta rekaman CCTV saat kejadian.
Saat ini, RHR ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, polisi masih melakukan pengejaran terhadap FRP yang telah ditetapkan sebagai DPO.
RHR dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi terus mendalami perkara tersebut untuk menuntaskan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat.
Editor : Deni Adi Santoso