Kanalgresik.com – Polsek Kedamean, Kabupaten Gresik, menyelesaikan perkara dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian dilakukan melalui kesepakatan damai antara korban berinisial AB dan tiga terduga pelaku berinisial A, C, dan M di Mapolsek Kedamean, Selasa (27/10/2026).
Proses penyelesaian tersebut melibatkan pihak keluarga kedua belah pihak, perangkat Desa Turirejo, serta tim bantuan hukum LPK-RI DPC Kabupaten Gresik. Kesepakatan damai ditempuh melalui musyawarah dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Fatayat NU Banyutengah Raih Juara I Desa Sahabat 2026, Sinergi dengan Pemdes Jadi Kunci
Kapolsek Kedamean AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reskrim Polsek Kedamean, menyampaikan bahwa korban dan ketiga terduga pelaku telah dipertemukan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.
“Benar, kedua belah pihak sudah kami panggil dan pertemukan. Korban dan tiga terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Seluruh rangkaian proses restorative justice ini dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).
Dugaan Pengeroyokan Dilaporkan ke Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Dusun Bunton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Gresik.
Korban AB, warga Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan tiga pria berinisial A, C, dan M, yang disebut sebagai warga Desa Turirejo.
Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami memar pada mata kiri serta luka lecet di bagian hidung, siku, dan lutut. Korban kemudian menjalani pemeriksaan medis melalui prosedur Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS), Slempit.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedamean. Menindaklanjuti laporan itu, polisi memanggil ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan.
Baca juga: 250 Kendaraan Meriahkan Pawai Ta’aruf Santri di Menganti Gresik, Perkuat Akhlak Generasi Muda
Kesepakatan Damai dan Pendampingan LPK-RI
Dalam proses mediasi, ketiga terduga pelaku disebut menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan menyatakan penyesalan. Berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan, kesepakatan damai juga mencakup penggantian biaya pengobatan, kompensasi atas waktu kerja yang hilang selama pemulihan, serta penyelesaian dampak lain yang disepakati kedua belah pihak.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai. Namun, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap harus memenuhi persyaratan dan prosedur hukum yang berlaku sebelum perkara dapat dihentikan secara resmi.
Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Kedamean beserta jajaran atas penanganan perkara tersebut. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Yanto selaku Wakil Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik yang disebut turut memberikan pendampingan dan bantuan hukum selama proses penyelesaian.
Menurutnya, keterlibatan para pihak dalam musyawarah diharapkan dapat membantu memulihkan hubungan sosial serta mencegah munculnya perselisihan serupa.
Baca juga: LPKRI Gresik Dampingi Warga Slempit Laporkan Kekerasan di Turirejo
Polisi Imbau Warga Hindari Kekerasan
Penyidik Polsek Kedamean, Setiawan, mengapresiasi sikap kooperatif para pihak yang bersedia menempuh musyawarah. Ia mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan kekerasan yang berpotensi merugikan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang mau mengedepankan musyawarah. Harapan kami, permasalahan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk senantiasa menahan diri dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Setiawan.
Penyelesaian perkara melalui restorative justice mengedepankan pemulihan dan kesepakatan para pihak. Meski demikian, penerapannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak serta-merta berarti setiap perkara dapat dihentikan hanya karena telah tercapai perdamaian.
Editor : Radit