Kanalgresik.com – Kuasa hukum PT Graha Keluarga Sejahtera, pengembang perumahan Manyar Riverside, disebut kembali tidak hadir dalam sidang mediasi perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (27/10/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat dalam perkara perdata nomor 102/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Sidang mediasi dipimpin hakim mediator Ersin, S.H., M.H. Proses mediasi sebelumnya ditetapkan oleh majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq pada 13 Oktober 2026.
Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum penggugat Muhammad Alaudin Bahy dan Advokat Debby Puspita Sari, S.H., disebut hadir. Kuasa hukum turut tergugat, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini, juga dilaporkan hadir. Sementara itu, pihak tergugat, PT Graha Keluarga Sejahtera, disebut tidak hadir.
Ketidakhadiran Disebut Berulang
Kuasa hukum penggugat, Debby Puspita Sari, menjelaskan bahwa ketidakhadiran pihak pengembang bukan kali pertama terjadi selama proses mediasi berlangsung.
Menurut Debby, pada mediasi pertama, pihak penggugat dan turut tergugat hadir, sedangkan pihak tergugat tidak hadir. Pada agenda mediasi berikutnya, seluruh pihak disebut hadir, tetapi belum tercapai kesepakatan.
Mediasi kembali digelar pada Selasa (20/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat dan turut tergugat disebut hadir, sedangkan pihak tergugat kembali tidak hadir.
Debby juga menyampaikan bahwa sebelumnya kuasa hukum tergugat sempat menginformasikan rencana kehadiran tim kuasa hukum. Menurut dia, Mustofa, S.H., M.H., direncanakan hadir mewakili pihak tergugat.
“Pada sidang mediasi hari ini, kami dari pihak penggugat dan turut tergugat hadir, sedangkan pihak tergugat tidak hadir,” ujar Debby.
Kuasa Hukum Penggugat Mengaku Sempat Melakukan Konfirmasi
Sebelum memastikan ketidakhadiran pihak tergugat, Debby mengaku telah menghubungi kuasa hukum tergugat, Dwi Yulieanto, S.H., melalui pesan WhatsApp.
Menurut Debby, dalam komunikasi tersebut, Dwi menyampaikan bahwa tim kuasa hukum akan datang ke persidangan. Ia juga menyebut bahwa Mustofa, S.H., M.H., direncanakan hadir mewakili pihak tergugat.
Untuk memeriksa informasi tersebut, Debby mengaku mengecek daftar kehadiran melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Gresik. Namun, menurut keterangannya, nama pihak tergugat tidak ditemukan dalam daftar kehadiran.
Debby menambahkan, pengecekan yang dilakukan oleh panitera pengganti juga disebut tidak menemukan catatan kehadiran pihak tergugat.
“Untuk membuktikan kebenarannya, kami mencoba mengecek ke PTSP. Ternyata tidak ada dalam daftar absensi kehadiran. Pihak panitera pengganti juga memastikan tidak ada absensi dari pihak tergugat,” jelasnya.
Keterangan mengenai komunikasi dan pemeriksaan daftar kehadiran tersebut bersumber dari pihak kuasa hukum penggugat.
Alasan Ketidakhadiran Belum Diketahui
Debby juga menyinggung bahwa pada sidang perdana perkara tersebut, Dwi Yulieanto, S.H., tidak memberikan keterangan kepada wartawan ketika dimintai konfirmasi di PN Gresik.
Hingga berita ini disusun, alasan ketidakhadiran pihak tergugat dalam agenda mediasi pada 27 Oktober 2026 belum diperoleh.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada PT Graha Keluarga Sejahtera selaku pengembang Manyar Riverside maupun kuasa hukumnya terkait ketidakhadiran dalam mediasi tersebut. Tanggapan yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip jurnalistik.
Rangkaian mediasi tersebut merupakan bagian dari proses perkara perdata yang masih berjalan. Keterangan mengenai kehadiran para pihak tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa gugatan PMH telah terbukti.