Kanalgresik.com – Sengketa tanah di Jalan MH Thamrin Gang 7 dan Gang 9, Desa Tlogobendung, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sebanyak 16 kepala keluarga (KK) yang menempati lahan tersebut digugat ahli waris H. Djen dalam perkara perdata Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gsk.
Perselisihan tanah tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Pihak warga menyatakan lahan telah dihuni dan dikelola secara turun-temurun selama sekitar 80 tahun. Sementara pihak ahli waris mengajukan gugatan untuk memperjuangkan klaim hak atas tanah yang menjadi objek perkara.
Ahli Waris Klaim Memiliki SHM
Kuasa hukum ahli waris H. Djen dari Kantor Hukum M. Irfan Choirie, Reka, dan Lantur Setijadi menyebut tanah yang disengketakan tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6 tertanggal 21 Juni 1966 dengan luas sekitar 1.850 meter persegi.
Menurut kuasa hukum penggugat, awalnya terdapat 19 KK yang menempati objek sengketa. Namun, tiga KK kemudian tidak lagi masuk dalam gugatan sehingga tersisa 16 KK sebagai tergugat.
“Di data kami ada 19 Kepala Keluarga yang menempati objek sengketa. Namun 3 KK mundur, sehingga yang digugat tinggal 16 KK,” ujar Lantur Setijadi usai persidangan.
Mediasi Lima Kali Belum Berhasil
Upaya penyelesaian di luar pengadilan disebut telah dilakukan sebanyak lima kali, yakni pada 1993, 2010, 2019, 2021, dan terakhir pada 2026.
Namun, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan antara kedua pihak.
Pihak ahli waris juga disebut pernah menawarkan kompensasi kepada warga dengan nilai sekitar Rp40 juta hingga Rp75 juta. Tawaran tersebut tidak diterima warga.
Kuasa hukum penggugat berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai kedudukan masing-masing pihak sekaligus membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.
Warga Siapkan Perlawanan
Di sisi lain, 16 warga yang menjadi tergugat menyatakan akan melakukan perlawanan melalui proses hukum. Kuasa hukum warga dari LBH Gresik Al Ushudi menyebut para warga telah menempati kawasan tersebut secara turun-temurun selama kurang lebih 80 tahun.
Warga juga disebut rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengembangkan lahan tersebut menjadi kawasan permukiman.
Pihak tergugat turut mempertanyakan kesesuaian data kepemilikan, khususnya mengenai luas tanah yang tercantum dalam dokumen dengan hasil pengukuran di lapangan.
“Baru tahun 2026 ini digugat, padahal sudah puluhan tahun kami mendiami dan mengelola lahan ini dengan itikad baik,” tegas pihak tergugat.
Perkara Masih Berproses di PN Gresik
Sidang perdana perkara tersebut sebelumnya dijadwalkan pada Selasa (29/9/2026), tetapi ditunda karena salah satu tergugat tidak hadir. Persidangan kemudian kembali digelar pada Selasa (6/10/2026).
Dalam proses selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa bukti dan argumentasi hukum dari kedua pihak sebelum menentukan kedudukan hukum masing-masing.
Karena perkara masih berjalan, klaim kepemilikan dari penggugat maupun bantahan dari para tergugat belum dapat dinyatakan sebagai kebenaran hukum yang berkekuatan tetap.
Sumber dan Keterangan Resmi
Detik24jam.id, berdasarkan keterangan kuasa hukum penggugat dan kuasa hukum para tergugat dalam perkara Nomor 104/Pdt.G/2026/PN Gsk.