Kanalgresik.com – Sengketa tanah tambak di Desa Banjarsari, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, memasuki tahapan pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Salah satu rangkaian pembuktian dilakukan dengan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Perkara perdata tersebut tercatat dengan Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs, dengan Kasiyan sebagai Penggugat. Dalam perkara ini terdapat pihak Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana tercatat dalam proses persidangan, termasuk unsur pemerintahan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik.

Pemeriksaan di lokasi objek sengketa dilakukan pada 18 September 2026. Kondisi fisik tanah, batas bidang, ukuran serta penguasaan lahan menjadi sejumlah aspek yang diperiksa dalam rangkaian pembuktian.

Kondisi Fisik Tambak Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang menjadi bagian dari perkara berkaitan dengan kondisi bidang tanah yang disengketakan.

Penggugat mempersoalkan kesesuaian kondisi fisik tanah dengan ukuran atau lebar bidang sebagaimana yang didalilkan dalam perkara. Persoalan tersebut masih harus diuji melalui alat bukti dan keterangan para pihak di persidangan.

Pemeriksaan langsung di lokasi menjadi bagian penting karena kondisi fisik objek dapat dibandingkan dengan dokumen maupun data pertanahan yang diajukan dalam perkara.

Sertifikat dan Riwayat Tanah Ikut Diperiksa
Selain melihat kondisi tambak, dokumen pertanahan juga menjadi bagian dari proses pembuktian.

Sertifikat, luas bidang, batas-batas tanah, riwayat penguasaan, alas hak serta administrasi pertanahan menjadi sejumlah materi yang relevan dalam melihat duduk perkara.

Kesesuaian antara data dalam dokumen dengan kondisi fisik tanah nantinya menjadi bagian yang dapat dinilai berdasarkan bukti yang diajukan masing-masing pihak.

Dalil PMH Masih Harus Dibuktikan
Perkara tersebut berkaitan dengan dalil Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Penggugat.

Namun, setiap dalil dalam gugatan tidak serta-merta menjadi fakta hukum. Penggugat memiliki kesempatan membuktikan dalilnya, sementara pihak Tergugat juga mempunyai hak untuk memberikan bantahan serta mengajukan bukti yang mendukung posisinya.

Karena itu, ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum menjadi bagian yang harus dinilai majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian selesai.

Pemantauan Masyarakat dan Awak Media
Proses pemeriksaan objek tanah tersebut turut mendapat perhatian dari unsur DPD Passer Wong Bodho Kabupaten Gresik serta awak media yang melakukan pemantauan di lokasi.

Dalam kegiatan tersebut, pihak yang melakukan pemantauan juga meminta penjelasan kepada unsur Pemerintah Desa Banjarsari terkait persoalan tanah yang sedang diperiksa dalam perkara.

Sejumlah pihak menilai penjelasan yang diperoleh belum menggambarkan seluruh persoalan secara lengkap. Namun, penilaian tersebut merupakan pandangan pihak yang melakukan pemantauan dan belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Pemerintah Desa Banjarsari maupun pihak lain yang disebut dalam perkara tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan sesuai proses hukum yang berjalan.

Penentuan Hak Tanah Menunggu Putusan
Sengketa pertanahan membutuhkan pemeriksaan terhadap berbagai aspek, mulai dari dokumen, batas dan luas tanah, riwayat penguasaan hingga kondisi fisik objek.

Dalam perkara Nomor 35/Pdt.G/2026/PN Gs, proses tersebut masih berjalan. Para pihak masih mempunyai kesempatan menyampaikan bukti surat, keterangan maupun argumentasi hukum sesuai tahapan persidangan.

Dengan demikian, belum dapat disimpulkan pihak mana yang memiliki hak atas objek sengketa maupun apakah dalil Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan telah terbukti.

Penentuan mengenai perkara tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Gresik dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.