Kanalgresik.com – Sengketa terkait dua unit rumah di kawasan perumahan Manyar Riverside, Kabupaten Gresik, bergulir ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Sidang perdana perkara perdata Nomor 102 tersebut digelar pada Selasa (22/9/2026).

Perkara ini diajukan MAB melalui kuasa hukumnya terhadap PT Graha Keluarga Sejahtera dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH).

Dua Unit Rumah Jadi Objek Gugatan
Kuasa hukum penggugat, Debby Puspita Sari, menjelaskan perkara tersebut menyangkut dua rumah tipe Oryza Plus, masing-masing berada di Blok C3/22 dan C3/23.

Untuk unit C3/22, pihak penggugat mempersoalkan proses serah terima yang disebut belum dilakukan meski batas waktu yang dijanjikan telah terlewati.

Sementara unit C3/23 disebut telah diserahterimakan pada 23 Juni 2026. Namun, menurut dalil penggugat, terdapat kondisi bangunan dan fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan serta berpotensi membahayakan.

Dua Kuasa Hukum Tergugat Tidak Hadir
Dalam sidang perdana tersebut, dua kuasa hukum dari pihak tergugat tidak hadir. Persidangan hanya dihadiri kuasa hukum penggugat.

Hakim Ketua M. Aunul Rofiq kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Selasa (29/9/2026).

Dengan belum hadirnya kuasa hukum tergugat dalam sidang perdana, pihak tergugat juga belum menyampaikan jawaban maupun pembelaan terhadap gugatan yang diajukan.

Sebelumnya Dua Kali Dilayangkan Somasi
Sebelum perkara didaftarkan ke PN Gresik, kuasa hukum penggugat menyebut telah melayangkan dua kali somasi.

Somasi pertama dilayangkan pada 16 Juli 2026, disusul somasi kedua pada 29 Juli 2026. Menurut pihak penggugat, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sehingga persoalan kemudian dibawa ke pengadilan.

Penggugat Minta Perbaikan dan Serah Terima
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Penggugat juga meminta tergugat diperintahkan melakukan perbaikan terhadap unit yang dipersoalkan serta menyelesaikan proses serah terima rumah.

Selain itu, gugatan memuat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta dan kerugian immateriil Rp50 juta.

Penggugat turut meminta penerapan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp200 ribu per hari apabila putusan pengadilan nantinya tidak dilaksanakan.

Perkara Masih Berjalan
Perkara sengketa perumahan tersebut masih dalam proses pemeriksaan di PN Gresik. Seluruh dalil dan tuntutan yang disampaikan penggugat masih harus dibuktikan melalui persidangan.

Sementara itu, pihak tergugat belum memberikan jawaban atau pembelaan dalam sidang perdana. Karena itu, posisi dan tanggapan pihak tergugat terhadap materi gugatan belum dapat diketahui dari persidangan pertama.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (29/9/2026).