Kanalgresik.com – Polres Gresik mengamankan pemilik sebuah kafe berinisial M.M. (51) dalam operasi penindakan dugaan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Desa Ngimbo, Kecamatan Ujungpangkah. Dalam razia yang berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, petugas menyita ratusan botol minuman beralkohol berbagai merek.
Penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Gresik utara.
Sejumlah barang bukti yang diamankan meliputi lima jeriken, delapan botol Took, tujuh botol Guinness ukuran besar, 16 botol Bintang kecil, sembilan botol Bintang besar, 12 botol Kawa Kawa ungu, sembilan botol Alexis hijau, tujuh botol bir draft, serta sekitar 240 botol minuman berbagai merek lainnya.
Pemilik Kafe Diamankan untuk Proses Hukum
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, menegaskan kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan.
"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Gresik utara," ujar Ahmad Yani.
Dari hasil penindakan tersebut, pemilik kafe diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Barang Bukti Dilimpahkan untuk Proses Tipiring
Perkara tersebut diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Selanjutnya, pemilik kafe beserta barang bukti akan dilimpahkan kepada Satsamapta Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Warga yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kriminalitas dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.