Kanalgresik.com – Kemunculan poster bergambar vulgar yang memuat sindiran dan tudingan terhadap seorang perempuan di salah satu mal di Gresik menghebohkan pengunjung. Rekaman poster yang ditempel pada pilar gedung tersebut kemudian beredar luas di media sosial.

Pihak pengelola mal membenarkan kejadian tersebut. Setelah mengetahui adanya poster, petugas keamanan langsung mengambil tindakan dengan mencopot dan mengamankan materi tersebut.

General Manager Mal Gresik, Andiyanto Vino, mengatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Menurutnya, tim keamanan bergerak cepat setelah mengetahui keberadaan poster.

"Ya benar, jadi, kejadian itu kemarin (Kamis) sekitar jam 11.00 WIB. Kejadiannya sangat cepat, tapi beruntung, tim sekuriti kami sigap melakukan tindakan," kata Andiyanto, Sabtu (31/10/2026).

Poster Berisi Sindiran dan Tudingan
Berdasarkan rekaman video yang beredar, poster tersebut menampilkan gambar seorang perempuan tanpa busana pada bagian atas tubuh, disertai tulisan bernada sindiran dan tudingan mengenai kehidupan pribadi perempuan yang ditampilkan.

Poster lainnya juga terlihat memuat gambar dan tulisan bernada serupa. Materi tersebut ditempelkan pada salah satu pilar di area mal sehingga menarik perhatian pengunjung.

Video berdurasi sekitar 12 detik itu turut memperlihatkan seorang perempuan berpakaian hitam memasuki toko ponsel yang berada tidak jauh dari lokasi pemasangan poster. Dalam rekaman, terlihat adanya adu argumen dengan seseorang di dalam toko.

Namun, belum ada keterangan resmi mengenai identitas pihak yang memasang poster maupun latar belakang persoalan tersebut.

Pengelola Belum Mengetahui Motif Pemasangan
Andiyanto mengaku belum mengetahui secara pasti motif di balik pemasangan poster tersebut. Berdasarkan informasi awal yang diterimanya, kejadian itu diduga berkaitan dengan persoalan pribadi.

Saat lokasi didatangi wartawan, poster sudah tidak ditemukan. Hanya bekas perekat yang masih terlihat pada pilar mal.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena materi yang menyerang kehormatan dan privasi seseorang dapat menyebar dengan cepat melalui media sosial. Masyarakat diimbau tidak ikut menyebarkan ulang konten maupun tuduhan yang belum terverifikasi.