Kanalgresik.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus berpura-pura menagih utang terjadi di Perumahan Griya Bungah Asri, Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri siri diduga membawa kabur sepeda motor Honda PCX milik warga setelah memanfaatkan situasi rumah yang ditinggal penghuninya.

Korban bernama Budi Santoso (47) kehilangan Honda PCX warna merah bernomor polisi W 5682 EL pada Selasa (6/10/2026). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp22 juta.

Kapolsek Bungah Iptu Masdar Auzan, didampingi Kanitreskrim Aiptu Triyadi Aji Setiyawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan kendaraannya.

Berpura-pura Menagih Utang Rp20 Juta
Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 07.00 WIB. Dua orang pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan mencari anak korban bernama Agil untuk menagih utang sebesar Rp20 juta.

Istri korban, Enik Fatmawati, saat itu menjelaskan bahwa anaknya sudah sekitar dua bulan tidak pulang ke rumah. Setelah percakapan tersebut, Enik berpamitan berangkat bekerja.

Sementara itu, sepeda motor Honda PCX milik Budi masih terparkir di teras rumah. Korban yang baru bangun setelah menonton pertandingan final sepak bola Indonesia melawan Thailand ternyata lupa mengunci stang kendaraannya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, ketika hendak berangkat bekerja, Budi terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Tidak hanya kendaraan, dompet yang tersimpan di dalam dasbor motor juga ikut hilang. Dompet tersebut berisi STNK, uang tunai Rp600 ribu, serta dokumen identitas pribadi.

Pelaku bahkan meninggalkan secarik kertas bertuliskan, "Kalau nyari sepeda hubungi nomor ini", disertai nomor telepon yang ditulis pada kertas tersebut.

Polisi Tangkap Dua Tersangka di Lokasi Berbeda
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bungah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bungah langsung bergerak melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi-saksi, serta menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil analisis petunjuk rekaman, aksi pencurian tersebut teridentifikasi dilakukan oleh dua orang,” terang Iptu Masdar Auzan.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang perempuan berinisial NA (28), warga Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah. Polisi kemudian menangkap NA pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Manyar.

Dari tangan NA, polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio warna biru bernomor polisi L 6465 WV yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana dalam aksi pencurian.

Dari hasil pemeriksaan awal, NA mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan bersama pasangan suami sirinya berinisial ALF (29). Polisi kemudian menangkap ALF pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB di rumahnya di Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah.

Sepeda Motor Korban Diamankan sebagai Barang Bukti
Kapolsek Bungah menjelaskan, kedua tersangka diduga memanfaatkan kelalaian korban yang tidak memasang kunci pengaman ganda pada sepeda motornya.

“Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang tidak memasang kunci ganda pada kendaraannya. Pelaku perempuan bertugas menuntun sepeda motor dari teras, sementara pelaku pria mendorong kendaraan tersebut dari belakang hingga menjauh dari lokasi pemukiman,” jelas Kapolsek.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban, kendaraan yang digunakan sebagai sarana, serta lembar kertas berisi pesan telah diamankan di Mapolsek Bungah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci stang dan menggunakan pengaman tambahan guna mengantisipasi pencurian kendaraan bermotor.