Kanalgresik.com – Satreskrim Polres Gresik menjadwalkan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap MF yang terjadi di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Gresik. Rekonstruksi direncanakan berlangsung pekan depan dengan melibatkan tim dari Kejaksaan Negeri Gresik.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penyidikan sebelum berkas perkara tersangka IR (22), warga Desa Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya, dilimpahkan ke kejaksaan. Peristiwa yang menewaskan MF itu dilaporkan terjadi pada 3 Oktober 2026.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muhammad Asyraf Gunawan, mengatakan penyidik saat ini berfokus menyelesaikan berkas perkara agar dapat segera memasuki tahap pertama pelimpahan atau tahap I kepada jaksa penuntut umum.

“Sebelum dilimpahkan, kami telah mengagendakan proses rekonstruksi bersama tim dari Kejaksaan Negeri Gresik pada pekan depan,” terang Andi, Rabu (28/10/2026).

Rekonstruksi untuk Memperjelas Rangkaian Peristiwa
Rekonstruksi direncanakan berlangsung secara terbuka di tempat kejadian perkara (TKP), yakni toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti.

Dalam tahapan ini, penyidik akan melakukan reka ulang adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta mencocokkan keterangan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama penyidikan.

Hasil rekonstruksi menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan yang perlu diperhatikan bersama keterangan saksi dan alat bukti lainnya. Penentuan kesalahan tersangka tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan.

Tersangka Masih Ditahan, Berkas Disiapkan
Hingga Rabu (28/10/2026), IR masih ditahan di Mapolres Gresik. Penyidik juga menyiapkan tahapan berikutnya, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.

Menurut Andi, perkembangan penyidikan lanjutan akan disampaikan kepada publik setelah terdapat informasi lebih lanjut.

Selain pemeriksaan terkait perkara, tersangka juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan dan psikologis oleh tim ahli. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memetakan kondisi tersangka setelah peristiwa yang menewaskan kekasihnya itu.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, IR disebut mengakui telah merencanakan pembunuhan sekitar sepekan sebelum kejadian. Ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa tindakan tersebut dilatarbelakangi perasaan sakit hati terhadap korban.

Keterangan tersebut merupakan bagian dari materi penyidikan dan harus dinilai bersama alat bukti lain dalam proses hukum.

Polres Gresik kini melanjutkan penyidikan dengan mempersiapkan rekonstruksi dan penyelesaian berkas perkara sebelum proses penuntutan berjalan.