Kanalgresik.com – Polres Gresik mengamankan 47 botol minuman keras (miras) dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Kecamatan Kebomas, Jumat (30/10/2026) malam. Puluhan botol tersebut disita dari dua lokasi yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras, yakni kawasan Karangkiring dan Tlogo Ngipik.
Patroli dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Akhmad Yani dengan melibatkan personel gabungan Polres Gresik, Polsek jajaran, serta Satpol PP Kabupaten Gresik.
Polisi Amankan Miras dari Dua Lokasi
Dari kawasan Karangkiring, petugas mengamankan 24 botol miras. Barang bukti tersebut terdiri atas 17 botol Bintang, lima botol Guinness, dan dua botol anggur merah.
Sementara itu, di kawasan Tlogo Ngipik, petugas menyita 23 botol miras berbagai jenis, di antaranya Guinness, arak, Bintang, Singaraja, anggur merah, Atlas, dan anggur hijau.
Dengan demikian, total 47 botol miras diamankan dalam kegiatan patroli tersebut.
Cegah Gangguan Kamtibmas
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, patroli KRYD merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Kami terus meningkatkan patroli, khususnya pada malam hari, sebagai upaya mencegah peredaran miras dan potensi gangguan keamanan lainnya,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas lingkungan. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kepedulian serta kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan. Jangan ragu menghubungi kepolisian agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Sediakan Layanan Pengaduan
Polres Gresik mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian apabila menemukan aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Masyarakat dapat memanfaatkan Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Lapor Cak Rama di nomor 081188002006 untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan laporan kepada kepolisian.