Kanalgresik.com – Kelengkapan dokumen bangunan menjadi pekerjaan rumah dalam pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Gresik. Dari 211 pondok pesantren yang telah memiliki Izin Operasional (IJOP) aktif, baru dua yang tercatat mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Kondisi tersebut menjadi perhatian Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, saat bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Gresik, Muhammad Ali Faiq, di Kantor Kemenag Gresik, Kamis (5/11/2026).
Pertemuan itu membahas sinkronisasi data pesantren sekaligus mencari solusi atas kendala administrasi dan persyaratan teknis bangunan. DPRD Gresik mendorong adanya pendampingan lintas instansi agar pesantren dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sinkronisasi Data Jadi Langkah Awal
Syahrul Munir menilai penyelarasan data antara organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Gresik dan Kemenag perlu segera dilakukan. Data yang akurat menjadi dasar penyusunan kebijakan serta penyaluran program bantuan.
“Hal yang paling krusial hari ini adalah sinkronisasi data antara milik dinas Pemkab dengan Kemenag Gresik. Ini perlu kita sinergikan agar datanya akurat dan valid,” ujar Syahrul.
Selain persoalan data, ia menyoroti banyaknya pesantren yang masih menghadapi kendala pemenuhan dokumen PBG dan SLF. Hambatan tersebut juga dialami sejumlah pesantren yang telah memiliki izin operasional.
Menurut Syahrul, persoalan ini membutuhkan perhatian bersama. Terlebih, pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan keagamaan di Kabupaten Gresik.
“Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama. Perlu ada pendampingan khusus kepada pihak pesantren, termasuk ponpes yang sebenarnya sudah lama mengantongi izin operasional namun belum memiliki dokumen PBG dan SLF,” tegasnya.
DPRD Dorong Pendampingan Teknis
DPRD Gresik berencana mendorong forum pembahasan lanjutan bersama dinas teknis terkait. Forum tersebut diharapkan dapat merumuskan solusi bagi pesantren yang terkendala persyaratan bangunan.
Syahrul berharap pemerintah daerah hadir memfasilitasi proses pemenuhan dokumen. Dengan begitu, pesantren dapat menjalankan kegiatan pendidikan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sementara itu, Kepala Kemenag Gresik Muhammad Ali Faiq menyampaikan bahwa terdapat 211 pesantren dengan status IJOP aktif di Kabupaten Gresik. Namun, baru dua pesantren yang telah memiliki dokumen PBG dan SLF.
“Untuk ponpes yang sudah mengantongi SLF dan PBG saat ini baru dua pondok pesantren. Kondisi ini yang terus membutuhkan skema pendampingan berlanjut,” ungkap Ali Faiq.
Pertemuan tersebut juga membahas penyelarasan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 9491 Tahun 2025.
Melalui koordinasi Kemenag, Pemkab, dan DPRD Gresik, pendampingan diharapkan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Pemenuhan persyaratan administrasi dan kelayakan bangunan juga diharapkan mendukung keamanan fasilitas belajar para santri.