Kanalgresik.com – Bayu Purwanto (26), pekerja outsourcing asal Desa Bengkelolor, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, mengadukan persoalan yang mengancam kelangsungan pekerjaannya ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik. Persoalan itu bermula dari temuan gambar tak senonoh pada kacamata keselamatan kerja miliknya yang tertinggal di area pabrik.
Bayu mengaku tidak membuat gambar tersebut dan meminta agar kejadian itu diperiksa secara objektif, termasuk melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV. Ia khawatir kehilangan pekerjaan setelah menerima surat yang menurut pengakuannya meminta dirinya menunjukkan saksi dan bukti untuk membantah tuduhan tersebut.
Bayu sebelumnya bekerja sebagai tenaga outsourcing di PT Xinyi Glass Indonesia, perusahaan yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik.
Persoalan Bermula dari Kacamata Keselamatan Kerja
Peristiwa itu bermula pada Rabu (14/10/2026). Setelah pulang kerja, Bayu mendapat informasi dari pengawas bahwa kacamata keselamatan atau safety goggles miliknya tertinggal di area pabrik.
Ia kemudian menerima foto kacamata tersebut. Pada bagian alat pelindung diri itu terdapat coretan spidol permanen berwarna hitam yang menyerupai gambar alat kelamin laki-laki.
Bayu membantah melakukan pencoretan tersebut. Ia juga mengaku meminta bantuan rekannya untuk mengecek rekaman CCTV, tetapi tidak memperoleh respons melalui WhatsApp.
“Saya tidak tahu dan tidak melakukan (menggambar). Ada CCTV pabrik, tetapi saya meminta tolong teman untuk mengecek, malah tidak merespons WhatsApp saya,” kata Bayu.
Menurut Bayu, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi masalah ketenagakerjaan setelah ia menerima Surat Pemberitahuan Tenggat Waktu Pembuktian dari pihak manajemen PT Sumatera Zhonghe Wood Industry.
Ia mengaku diminta mencari saksi dan bukti untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan. Bayu khawatir status pekerjaannya terancam apabila tidak dapat memenuhi permintaan tersebut.
“Saya dikirimi surat yang memerintahkan saya mencari saksi dan bukti. Jika tidak bisa membuktikan, saya dikeluarkan dari perusahaan, padahal saya tidak melakukan,” ungkapnya.
Disnaker Gresik Tempuh Mekanisme Mediasi
Merasa dirugikan, Bayu mengajukan laporan resmi ke Disnaker Kabupaten Gresik. Ia berharap persoalan tersebut diselesaikan berdasarkan bukti dan keterangan dari semua pihak yang berkaitan.
Kepala Disnaker Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, membenarkan adanya laporan dari pekerja outsourcing tersebut. Ia menyebut penyelesaian akan dilakukan melalui tahapan mediasi.
“Mediator dulu yang menangani. Pasti ada mediasi dulu, prosedurnya seperti itu,” ujarnya.
Proses mediasi diharapkan dapat memperjelas kronologi kejadian, dasar tuduhan terhadap Bayu, serta hubungan kerja para pihak yang terlibat.
Dalam laporan tersebut, Bayu juga menyebut adanya hubungan dengan PT Petro Karya Mandiri (PKM), perusahaan penyalur tenaga kerja yang berada di bawah naungan Koperasi Konsumen Karyawan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG). Sementara itu, hubungan dan kewenangan masing-masing perusahaan dalam persoalan ini masih perlu diklarifikasi.
Serikat Pekerja Minta Persoalan Diusut Objektif
Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronika dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP LEM SPSI) PT Xinyi Glass Indonesia, Sugeng Priasto, menyatakan mendukung langkah Disnaker Gresik untuk menelusuri persoalan tersebut.
Menurutnya, keputusan yang berdampak pada kelangsungan pekerjaan harus memiliki dasar yang jelas, terlebih ketika pihak yang diduga melakukan pencoretan belum diketahui secara pasti.
“Kami mendukung penuh Disnaker Gresik untuk mengusut tuntas kasus ini, karena pihak perusahaan penyalur tenaga kerja tidak bisa memberhentikan pekerja tanpa alasan yang jelas. Apalagi ini hanya permasalahan gambar yang belum terang benderang siapa pelakunya,” tegas Sugeng.
Sugeng juga meminta pengawasan terhadap perusahaan penyedia tenaga kerja di kawasan industri Gresik ditingkatkan.
Hingga informasi dalam laporan ini disusun, penyelesaian persoalan Bayu masih menunggu tindak lanjut Disnaker serta klarifikasi perusahaan-perusahaan terkait. Keterangan dari pihak perusahaan diperlukan agar duduk perkara dan status hubungan kerja dapat diketahui secara berimbang.