Kanalgresik.com – Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir mendesak pelaksana proyek pemasangan pipa gas segera mengaspal kembali bekas galian di sepanjang Jalan Kartini, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Sejumlah titik yang masih ditutup menggunakan pasir dan batu (sirtu) dinilai berisiko membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Syahrul meminta pelaksana proyek bertanggung jawab memulihkan kondisi jalan seperti semula. Ia juga mendorong Pemerintah Kabupaten Gresik menjatuhkan sanksi hingga denda administratif apabila kewajiban perbaikan diabaikan.
“Kami melihat masih ada sebagian bekas galian yang hanya diurug menggunakan sirtu tanpa ada pengaspalan. Kami meminta pelaksana proyek segera bertanggung jawab melakukan perbaikan secara menyeluruh,” tegas Syahrul.
Jalan Kartini Jalur Vital Penghubung Gresik–Surabaya
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menyoroti pentingnya Jalan Kartini sebagai salah satu jalur transportasi yang menghubungkan Gresik dengan Surabaya maupun Lamongan.
Menurutnya, permukaan jalan yang bergelombang dan berdebu akibat pemulihan bekas galian yang belum tuntas berpotensi mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengendara.
Ia menegaskan, pekerjaan pemulihan tidak cukup hanya dengan menutup lubang bekas galian. Permukaan jalan harus dikembalikan sesuai kondisi dan kualitas yang semestinya agar aman dilalui masyarakat.
“Perbaikan tidak boleh berhenti hanya pada penutupan lubang galian, melainkan wajib mengembalikan kualitas permukaan jalan agar aman dan nyaman dilalui masyarakat,” ujarnya.
Syahrul juga mendorong pemerintah daerah memastikan pihak pelaksana memenuhi kewajiban pemulihan jalan setelah pekerjaan pemasangan pipa gas selesai.
Soroti Kualitas Proyek Jalan Menjelang Musim Hujan
Selain persoalan bekas galian pipa gas, Syahrul mengingatkan dinas terkait dan para pemenang tender agar menjaga mutu pengerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Gresik, terutama menjelang musim penghujan.
Pemkab Gresik dan DPRD sebelumnya menyepakati tambahan alokasi anggaran infrastruktur sebesar Rp77 miliar dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PAPBD) 2026 untuk perbaikan jalan poros desa.
Dengan waktu pelaksanaan efektif yang terbatas hingga pertengahan Desember 2026, Syahrul meminta pelaksana proyek memperhitungkan risiko cuaca dan mengoptimalkan pengawasan di lapangan.
“Musim hujan merupakan berkah sekaligus tantangan. Sejumlah proyek perbaikan jalan baru dimulai Oktober pasca-evaluasi PAPBD 2026. Karena itu, kami mendesak kualitas pekerjaan tetap dijaga dan pengawasan di lapangan dioptimalkan agar alokasi anggaran Rp77 miliar ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi warga,” pungkasnya.
Desakan tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab pelaksana proyek dalam memulihkan jalan yang terdampak pekerjaan serta menjaga kualitas pembangunan infrastruktur agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.