Kanalgresik.com – Pengadilan Negeri (PN) Gresik menunda pelaksanaan eksekusi tiga bidang tanah seluas total 27.429 meter persegi atau sekitar 2,7 hektare di Desa Bungah, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Kamis (15/10/2026). Penundaan dilakukan karena akses menuju lokasi terhalang dan situasi di lapangan dinilai belum kondusif.
Juru sita PN Gresik bersama aparat kepolisian dan TNI telah mendatangi lokasi untuk melaksanakan eksekusi. Namun, pengosongan serta penyerahan tanah kepada pemenang lelang belum dapat dilakukan karena jalur masuk utama melintasi tanah milik pihak lain yang tidak memberikan izin untuk dilewati.
Perkara tersebut menjadi kendala dalam pelaksanaan penetapan eksekusi, meskipun proses pencocokan objek tanah atau constatering sebelumnya telah dilaksanakan tanpa hambatan.
Jalur Masuk Jadi Kendala Pelaksanaan Eksekusi
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Suprat, S.H., M.H., mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi sebelum pelaksanaan eksekusi. Namun, persoalan muncul ketika petugas hendak memasuki lahan yang menjadi objek perkara.
Menurut Suprat, tiga bidang tanah tersebut berada di bagian tengah hamparan lahan sehingga akses dari bagian depan menjadi jalur penting untuk mencapai lokasi.
“Hari ini ada pelaksanaan eksekusi dari kami pemohon pemenang lelang atas nama Ronald. Namun, pelaksanaannya terkendala dengan adanya pihak-pihak yang merasa memiliki aset yang ada di depan yang merupakan pintu masuk utama tidak memberikan akses kepada pihak pengadilan untuk melaksanakan eksekusi,” kata Suprat di lokasi, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, tanah yang dimohonkan untuk dieksekusi merupakan lahan kosong yang dimenangkan kliennya melalui proses lelang pada 2024.
Pihak pemohon berharap komunikasi dengan pihak yang menguasai jalur masuk dapat menemukan jalan keluar agar pelaksanaan eksekusi bisa dilanjutkan.
Pengadilan Hindari Potensi Bentrokan
Juru sita PN Gresik, Noeroso, menjelaskan penundaan diputuskan setelah mempertimbangkan kondisi di lapangan. Pengadilan mengutamakan keamanan agar pelaksanaan eksekusi tidak memicu bentrokan fisik.
“Situasinya kurang kondusif. Pertimbangannya kita menjaga dalam pelaksanaan eksekusi, jangan sampai ada bentrok fisik. Kita berusaha supaya pelaksanaan eksekusi hari ini kondusif dan humanis. Kita menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan Pengadilan Negeri Gresik untuk penjadwalan ulangnya,” ujar Noeroso.
Dengan keputusan tersebut, pelaksanaan eksekusi belum memiliki jadwal baru. PN Gresik masih menunggu penetapan lebih lanjut dari pimpinan pengadilan.
Berdasarkan Penetapan Eksekusi Pengadilan
Eksekusi tiga bidang tanah tersebut didasarkan pada Penetapan Nomor 02/Pdt.Eks.RL/2026/PN Gsk.
Pihak pemohon berharap pendekatan persuasif dan koordinasi dengan pihak yang menguasai akses dapat menghasilkan solusi. Dengan terbukanya jalur menuju objek tanah, proses eksekusi diharapkan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan hukum tanpa menimbulkan konflik baru.