Kanalgresik.com – LPK-RI DPC Kabupaten Gresik terus mendampingi keluarga korban dalam perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Cerme. Pendampingan dilakukan melalui penelusuran lapangan, koordinasi dengan pihak sekolah, serta komunikasi dengan aparat penegak hukum untuk memantau perkembangan penyidikan.

Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menyebut pihaknya telah menerima kuasa pendampingan dari keluarga korban. Tim juga menelusuri lokasi yang disebut sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.

Berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disampaikan LPK-RI, perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2026. SPDP bernomor B/SPDP/205/IX/2026/Reskrim itu disebut diterbitkan Satreskrim Polres Gresik pada 12 Oktober 2026.

Peristiwa yang dilaporkan diduga berlangsung di sebuah rumah kos di belakang Pasar Cerme Lor, Kecamatan Cerme, pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 19.30 WIB.

Tim Mengaku Mendapat Keterangan Saksi
Dalam penelusuran lapangan, LPK-RI bersama sejumlah awak media mengaku memperoleh keterangan dari seseorang yang menyatakan pernah mengalami dugaan percobaan perbuatan serupa di lokasi yang sama.

Menurut keterangan LPK-RI, orang tersebut berhasil menyelamatkan diri dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi. Informasi ini dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan resmi agar relevansinya terhadap perkara dapat diketahui.

Namun, belum ada konfirmasi dalam bahan pemberitaan yang diterima mengenai apakah orang tersebut telah diperiksa oleh penyidik atau apakah keterangannya telah masuk dalam berkas perkara.

Sekolah Sampaikan Informasi Pengunduran Diri Siswa
LPK-RI DPC Gresik juga mengajukan audiensi kepada SMKN 1 Cerme untuk melakukan koordinasi dan meminta klarifikasi terkait informasi mengenai seorang siswa yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam audiensi pada Rabu, 14 Oktober 2026, pihak Humas SMKN 1 Cerme, sebagaimana disampaikan LPK-RI, menyatakan bahwa orang tua siswa telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari sekolah.

Informasi tersebut merupakan keterangan pihak sekolah yang diterima LPK-RI. Pengunduran diri dari sekolah tidak dapat dijadikan bukti mengenai benar atau tidaknya dugaan tindak pidana.

LPK-RI selanjutnya menjadwalkan audiensi dengan Pemerintah Desa Cerme Kidul pada Kamis, 15 Oktober 2026, sebagai bagian dari koordinasi lanjutan.

Perkembangan Penyidikan Menunggu Konfirmasi Polisi
Gus Aulia mengatakan telah berkomunikasi dengan Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Ahmad Prasetyo, mengenai penanganan perkara tersebut.

Menurut Gus Aulia, kepolisian menyampaikan bahwa perkara itu menjadi perhatian dan proses hukum akan ditindaklanjuti. Ia juga menyebut adanya perkiraan penyelesaian proses sekitar tujuh hari serta kemungkinan penjemputan dan penahanan apabila unsur pidana terpenuhi.

Meski demikian, keterangan tersebut masih bersumber dari penuturan Gus Aulia. Kepastian mengenai target waktu penyidikan, status hukum pihak yang dilaporkan, dan rencana penahanan perlu dikonfirmasi langsung kepada Polres Gresik.

Perlindungan Anak Jadi Perhatian
LPK-RI DPC Gresik menyatakan akan terus mendampingi keluarga korban dan memantau perkembangan perkara hingga proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dalam penanganan perkara yang melibatkan anak, perlindungan identitas, keamanan korban, dan kepentingan terbaik bagi anak perlu menjadi prioritas. Informasi yang berpotensi mengungkap identitas anak harus dibatasi.

Sementara itu, seluruh dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan status hukum dan keputusan mengenai penahanan merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.