Kanalgresik.com – Polsek Dukun, Polres Gresik, menangkap DJ (29), seorang residivis yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Minggu (11/10/2026). Sementara itu, seorang terduga pelaku lainnya berinisial AND berhasil melarikan diri dan kini diburu polisi.

DJ diamankan warga setelah diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik Ahmad Febrian Shobi di sebuah ruko barbershop sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi menyebut DJ baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026.

Motor Korban Ditinggal dengan Kunci Menancap
Peristiwa tersebut terjadi saat Ahmad sedang memotong rambut di barbershop milik Nungki Dwi Felani. Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 dengan nomor polisi W 4957 BR diparkir di lokasi dengan kondisi kunci masih menancap.

DJ dan AND diduga datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam. Salah satu dari mereka kemudian diduga mengambil motor korban dan berusaha membawanya pergi.

Aksi tersebut diketahui korban. Teriakan Ahmad mengundang perhatian warga hingga DJ berhasil diamankan, sedangkan AND melarikan diri dari lokasi kejadian.

Warga kemudian menyerahkan DJ kepada petugas Polsek Dukun untuk diproses lebih lanjut.

Polisi Amankan Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 milik korban sebagai barang bukti. Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp13 juta.

DJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor polisi. Penyidik juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik untuk menindaklanjuti perkara tersebut serta memburu AND yang masih melarikan diri.

Kapolsek Dukun AKP Suhari menegaskan bahwa pengejaran terhadap satu terduga pelaku masih berlangsung.

“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas Suhari.

Polisi Ajak Masyarakat Melapor
Polsek Dukun mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu polisi mengungkap perkara tersebut hingga tuntas.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.