Kanalgresik.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menggelar operasi cipta kondisi di lima lokasi warung kopi (warkop), Jumat (6/11/2026) malam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 29 orang untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (NAPZA).
Operasi berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 23.58 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Baca juga: Gus Kurdi Minta Aduan Warga Gresik Tak Dibiarkan Mengendap
Lima lokasi yang menjadi sasaran meliputi Desa Karang Kiring, Kecamatan Kebomas; Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik; kawasan Telaga Ngipik di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun; warkop sepanjang Raya Duduksampeyan; serta Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme.
Libatkan Aparat Gabungan
Operasi tersebut melibatkan sejumlah unsur, yakni Subdenpom V/4-2 Gresik, Polres Gresik, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik, Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik.
Sebanyak 29 orang yang terdiri dari pramusaji dan pengunjung warkop dibawa ke Kantor Satpol PP Gresik. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan, skrining penyakit menular seksual, serta tes NAPZA.
Dari hasil skrining kesehatan, petugas melaporkan adanya dua orang dengan hasil yang terindikasi positif HIV dan sifilis. Kedua orang tersebut kemudian menjalani pembinaan.
Baca juga: Mustajab Minta Pelayanan Publik Gresik Tak Berbelit, MPP Harus Lebih Optimal
Kepala Satpol PP Gresik, Agustin Halomoan Sinaga, mengatakan operasi gabungan tersebut bertujuan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Gresik.
“Sasaran operasi adalah warung kopi,” katanya.
Pelanggaran Dapat Dikenai Sanksi Perda
Agustin menjelaskan, petugas juga melakukan penanganan terhadap orang-orang yang terjaring dalam operasi. Sementara itu, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Baca juga: Satpol PP Gresik Tertibkan Bangunan Liar dan Makam Buatan di Cerme Kidul
Peraturan yang menjadi dasar penindakan antara lain Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 jo. Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras.
Selain itu, petugas juga mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.
Operasi gabungan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah bersama aparat terkait dalam menjaga ketertiban di sejumlah kawasan Kabupaten Gresik.
Editor : Deni Adi Santoso