Kanalgresik.com – Tim gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar dan makam buatan yang berdiri di atas lahan yang disebut sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Senin (5/10/2026).

Penertiban dipimpin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik dengan melibatkan unsur TNI, Polri, organisasi keagamaan serta sejumlah instansi terkait.

Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, pembongkaran dilakukan karena keberadaan bangunan dan makam buatan tersebut dinilai melanggar peraturan daerah.

“Pembongkaran dilakukan karena bangunan dan makam buatan melanggar peraturan daerah,” ujar Agustin.

Petugas Kedepankan Pendekatan Persuasif
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dulu memberikan pendekatan kepada penghuni bangunan. Mereka diminta mengeluarkan barang-barang dari dalam bangunan sebelum proses penertiban dimulai.

Proses penertiban berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah pendekatan awal selesai, petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar dan makam buatan yang berada di lokasi.

Agustin menyebut penertiban berlangsung tanpa perlawanan. Seluruh proses pembongkaran rampung sekitar pukul 16.15 WIB dengan situasi aman dan terkendali.

Berdiri di Atas Aset Pemkab Gresik
Keberadaan bangunan dan makam buatan tersebut menjadi perhatian karena berada di atas lahan yang disebut merupakan aset Pemkab Gresik.

Selain berkaitan dengan pemanfaatan aset pemerintah, keberadaan makam buatan di lokasi juga disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan peraturan terhadap penggunaan lahan milik pemerintah yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.

Tim gabungan memastikan proses penertiban dilakukan dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif agar kegiatan berjalan tertib dan tidak menimbulkan gangguan keamanan.