Kanalgresik.com – Pimpinan Daerah Nasyiatul Aisyiyah (PDNA) Gresik resmi mengalihkan hak ekonomi desain Batik Khas Nasyiatul Aisyiyah Gresik melalui perjanjian jual putus hak cipta. Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian penggunaan batik sebagai identitas organisasi secara berkelanjutan.
Kesepakatan tersebut ditandatangani pada Kamis (5/11/2026) di Gedung Dakwah Muhammadiyah Gresik. Ketua PDNA Gresik periode 2022–2026, Fatma Hajar Islamiyah, M.Pd., mewakili organisasi sebagai pihak pembeli. Sementara Abidin Roiyyani bertindak sebagai pencipta sekaligus pihak penjual.
Baca juga: Haul ke-128 KH. Muhammad Sholih Tsani Dihadiri 5.000 Jamaah, Kapolres Gresik Pastikan Pengamanan
Melalui perjanjian itu, hak ekonomi atas desain batik dialihkan kepada PDNA Gresik secara permanen. Pengalihan tersebut mencakup kewenangan memproduksi, memperbanyak, memodifikasi, mengaplikasikan desain pada produk fesyen atau kain, mempromosikan, hingga menjualnya.
Batik Ditetapkan sebagai Identitas Organisasi
Fatma menjelaskan, penataan legalitas batik menjadi bagian dari upaya memperkuat administrasi organisasi. Menurutnya, sistem yang jelas diperlukan agar kepengurusan berikutnya dapat melanjutkan program dan menjaga identitas organisasi.
“Karena di organisasi, tertib administrasi hal utama. Sifat organisasi kita perkaderan, tidak mungkin ada saya terus di NA ini. Jadi bagaimana meninggalkan legacy atau kebaikan yang jelas, sehingga teman-teman di periode selanjutnya bisa membawa NA dalam konteks yang lebih baik,” ujar Fatma.
Ia juga menyebut penggunaan Batik Khas NA Gresik semakin luas. Batik tersebut bahkan pernah dikenakan dalam kegiatan Tanwir Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah.
Baca juga: DWP Rutan Gresik Perkuat Kekompakan melalui Pertemuan Rutin Bulanan
Fatma menegaskan, pencipta tetap diakui sebagai pembuat karya. Namun, PDNA Gresik memperoleh hak penggunaan sesuai kesepakatan yang telah ditandatangani.
“Batik tetap njenengan penciptanya, tapi PDNA Gresik punya hak menggunakan batik dalam aktivitas termasuk menjadi bagian identitas,” tambahnya.
Hak Ekonomi Dialihkan, Hak Moral Tetap Melekat
Dalam perjanjian tertanggal 5 November 2026, pengalihan hak ekonomi berlaku untuk wilayah Indonesia maupun internasional. PDNA Gresik juga memperoleh kewenangan menggunakan desain untuk kepentingan organisasi dan kegiatan komersial sesuai isi kesepakatan.
Baca juga: Bus Trans Jatim Terbakar di Panceng Gresik, Puluhan Penumpang Berhamburan Selamatkan Diri
Perjanjian mengatur bahwa penggunaan karya pada produk akhir maupun media promosi dapat dilakukan tanpa kewajiban mencantumkan nama pencipta. Sementara itu, hak moral tetap melekat pada Abidin Roiyyani sebagai pencipta sesuai ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.
Nilai transaksi disebut sesuai kesepakatan kedua pihak. Pembayaran diselesaikan melalui transfer bank saat penandatanganan perjanjian.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan administrasi PDNA Gresik. Organisasi berharap kepastian pengelolaan hak ekonomi batik dapat mendukung keberlanjutan identitas dan kegiatan organisasi pada periode berikutnya.
Editor : Deni Adi Santoso