Kanalgresik.com – Pemerintah bersama DPR RI tengah memfinalisasi Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tarif angkutan penumpang, tetapi juga memperluas cakupan hingga layanan kurir barang dan pesan-antar makanan.
Pemerintah menargetkan Perpres Ojol tersebut terbit paling lambat awal September 2026.
Dalam proses penyusunannya, pemerintah melibatkan perusahaan aplikator serta komunitas dan asosiasi pengemudi untuk menyerap masukan mengenai kondisi di lapangan.
Perpres Ojol Perluas Cakupan Aturan
Sebelumnya, pembahasan perlindungan pekerja transportasi online lebih banyak berfokus pada layanan angkutan penumpang.
Dalam aturan baru, pemerintah memperluas cakupan hingga pengemudi yang menjalankan layanan pengiriman barang serta pesan-antar makanan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan perluasan tersebut telah dibahas pemerintah dan DPR dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Cakupan aturan nantinya meliputi pengemudi ojek online, kurir barang, hingga pengantar makanan.
Tarif Ojol Dibagi Berdasarkan Jenis Layanan
Pemerintah juga membagi kewenangan pengaturan tarif berdasarkan jenis layanan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani pengaturan tarif untuk layanan angkutan orang.
Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur tarif untuk layanan pengiriman barang dan pesan-antar makanan.
Pembagian kewenangan tersebut menjadi bagian dari penyusunan aturan baru mengenai ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Tarif Kurir dan Pesan Makanan Ikut Diatur
Perpres Ojol nantinya juga mencakup layanan kurir dan pesan-antar makanan.
Ketentuan tersebut akan mengatur aktivitas pengiriman barang serta layanan food delivery yang dilakukan melalui platform digital.
Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pemerintah masih menyusun titik keseimbangan dalam menentukan tarif.
Pemerintah ingin tarif tetap kompetitif bagi masyarakat, namun di sisi lain juga memperhatikan kesejahteraan pengemudi dan pekerja layanan digital.
Pembahasan tarif tersebut turut melibatkan lebih banyak perusahaan platform dan komunitas pengemudi.
Pemerintah Libatkan Aplikator dan Pengemudi
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah akan menyerap aspirasi dari komunitas dan asosiasi pengemudi ojol.
Pemerintah juga akan berdiskusi dengan perusahaan aplikator sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Langkah tersebut dilakukan agar aturan yang nantinya diterapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi operasional di lapangan.
Maman mengatakan pemerintah masih akan menggelar pertemuan lanjutan sebelum Perpres Ojol diterbitkan.
Komisi Aplikator Dibahas Maksimal 8 Persen
Salah satu poin yang turut menjadi pembahasan adalah potongan komisi atau biaya penggunaan aplikasi.
Pemerintah membahas batas komisi aplikator hingga 8 persen. Ketentuan tersebut menjadi salah satu poin yang berkaitan dengan perlindungan dan pendapatan pengemudi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan perluasan aturan tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
Perpres Ojol Ditarget Terbit Awal September
Pembahasan Perpres Ojol kini memasuki tahap akhir.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menargetkan regulasi tersebut dapat diterbitkan paling lambat awal September 2026.
Sebelum ditetapkan, pemerintah masih menyelesaikan proses harmonisasi regulasi.
Jika diterbitkan, Perpres tersebut akan menjadi dasar pengaturan yang lebih luas terhadap ekosistem transportasi online, mulai dari pengemudi penumpang, kurir barang, layanan pesan-antar makanan, hingga perusahaan aplikator.
Dorong Perlindungan Pengemudi Ojol
Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat memberikan kepastian bagi pengemudi ojol dan pekerja layanan kurir.
Aturan juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pengemudi, pengguna jasa, dan perusahaan aplikasi.
Dengan cakupan yang lebih luas, Perpres Ojol tidak lagi hanya mengatur layanan perjalanan penumpang. Pemerintah juga memasukkan layanan kurir dan pesan-antar makanan yang kini menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Editor : Radit