Kanalgresik.com – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) memunculkan persoalan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya terkait kepemilikan dan hak cipta atas karya yang dibuat dengan bantuan teknologi tersebut.
Anggota DPR RI Komisi VII dari daerah pemilihan Jawa Timur X, Nila Yani Hardiyanti, mendorong adanya regulasi HKI nasional yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kreator di tengah pesatnya perkembangan AI.
Pernyataan tersebut disampaikan Nila saat mendampingi kunjungan Panitia Kerja (Panja) AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Binus University, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2026).
Kepemilikan Karya AI Jadi Persoalan Baru
Nila menilai persoalan HKI semakin kompleks karena sebuah karya yang dibuat dengan bantuan AI dapat melibatkan banyak pihak. Mulai dari pembuat perintah atau prompt, pengguna AI, pengembang model AI, hingga pemilik karya atau data yang digunakan untuk melatih sistem.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga kepastian bagi mahasiswa, dosen, pelaku industri kreatif, dan pelaku UMKM yang menggunakan teknologi AI dalam menghasilkan karya.
“Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif,” ujar Nila, seperti dikutip Radar Gresik.
Potensi Sengketa Hak Cipta
Pembahasan Panja AI BKSAP DPR RI bersama kalangan akademisi DKV juga mencakup potensi sengketa hak cipta, kemiripan keluaran AI dengan karya yang sudah ada, serta kemampuan regulasi HKI saat ini dalam menjawab perkembangan AI generatif.
Isu lain yang menjadi perhatian adalah kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan AI serta penggunaan karya kreator sebagai data untuk melatih model AI.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebelumnya juga mengingatkan adanya potensi pelanggaran KI melalui penggunaan karya digital tanpa izin sebagai bagian dari dataset untuk melatih model AI generatif. Pemerintah menyebut perkembangan AI membutuhkan penguatan regulasi dan pedoman hukum.
Dorong Regulasi yang Sejalan dengan Perkembangan AI
Nila mengatakan masukan dari dunia pendidikan dan ekosistem kreatif menjadi bahan penting dalam pembahasan kebijakan AI. Ia mendorong agar regulasi yang berkaitan dengan AI dan HKI dapat saling terhubung serta tidak tumpang tindih.
Menurutnya, perkembangan inovasi tetap perlu diberikan ruang, tetapi perlindungan terhadap kreator dan pemilik karya juga harus menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi.
Pemerintah sendiri pada 2026 tengah membahas sejumlah kebijakan terkait AI dan hak cipta, termasuk penyusunan regulasi AI serta perubahan UU Hak Cipta untuk mengakomodasi persoalan kepemilikan karya yang dibuat dengan bantuan AI dan penggunaan karya sebagai data latih.
Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyebut penguatan perlindungan KI di tengah perkembangan AI menjadi bagian dari pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Hak Cipta.