GRESIK, Kanalgresik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memberikan sejumlah keringanan pajak daerah dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program tersebut mencakup diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pembebasan denda tunggakan pajak.
Kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah program tersebut sesuai dengan jenis pajak dan periode yang telah ditetapkan.
PBB-P2 Gresik Dapat Diskon 20 Persen
Pemkab Gresik memberikan diskon PBB-P2 sebesar 20 persen untuk ketetapan pajak mulai Rp0 hingga Rp1 juta.
Program tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Warga yang memiliki kewajiban PBB-P2 sesuai kriteria dapat memanfaatkan potongan tersebut selama periode program masih berlangsung.
Selain PBB-P2, pemerintah daerah juga memberikan keringanan untuk pembayaran BPHTB.
BPHTB Dapat Diskon hingga 50 Persen
Keringanan BPHTB diberikan berupa diskon 50 persen untuk perolehan hak karena waris serta hibah dari orang tua kepada anak.
Program tersebut berlaku lebih panjang, yakni mulai 17 Agustus hingga 16 Oktober 2026.
Kebijakan ini diharapkan membantu masyarakat yang sedang menyelesaikan administrasi perpajakan atas peralihan hak tanah dan bangunan melalui waris maupun hibah orang tua kepada anak.
Denda Tunggakan Pajak Dibebaskan
Pemkab Gresik juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan seluruh jenis pajak daerah.
Program bebas denda tersebut berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 September 2026.
Masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa tambahan denda selama memenuhi ketentuan program.
Gus Yani Ajak Warga Manfaatkan Program
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan keringanan pajak tersebut menjadi bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan bagi Pemkab Gresik untuk memberikan kemudahan kepada warga dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Momentum hari kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan lebih ringan,” ujar Gus Yani.
Ia menegaskan pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Gresik.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membangun Gresik,” jelasnya.
Gus Yani mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran pajak dan memanfaatkan program keringanan sebelum batas waktunya berakhir.
“Jangan sampai kesempatan ini terlewat. Silakan dimanfaatkan selama periodenya masih berlangsung,” pungkasnya.
Melalui program tersebut, Pemkab Gresik berharap masyarakat mendapat manfaat langsung sekaligus semakin terdorong memenuhi kewajiban perpajakan.
Kebijakan keringanan pajak juga diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Gresik.