Kanalgresik.com - Perkara penipuan dengan modus kelolosan CPNS dan PPPK melalui jalur instan di Kabupaten Gresik memasuki agenda tuntutan. Terdakwa Antoni dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan pidana 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Imamal Muttaqin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (26/8/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan terhadap belasan korban yang dijanjikan dapat menjadi ASN dengan menggunakan dokumen dan skenario komunikasi yang dibuat seolah-olah resmi.
Baca juga: Modus Penipuan Segitiga Terbongkar, Kontraktor KDMP Cerme Kehilangan Rp12 Juta
JPU menilai perbuatan Antoni memenuhi unsur tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
“Menuntut supaya Majelis Hakim menghukum terdakwa Antoni atas tindak pidana penipuan Pasal 492 KUHP dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan perintah tetap ditahan,” kata Imamal.
Belasan Korban Rugi Rp1,5 Miliar
Kasus tersebut bermula dari dugaan penipuan dengan modus menawarkan kelolosan sebagai CPNS maupun PPPK melalui jalur instan. Antoni disebut berhasil meyakinkan para korban dengan menunjukkan dokumen yang dibuat menyerupai surat keputusan pengangkatan ASN.
Jumlah korban dalam perkara ini mencapai 14 orang, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Sebelumnya, penyidik mengungkap uang yang diperoleh Antoni digunakan antara lain untuk membayar utang dan bermain judi online.
Dalam persidangan, jaksa juga membeberkan cara terdakwa meyakinkan korban. Antoni disebut menggunakan nomor WhatsApp palsu dan menyamar sebagai Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro.
Nomor tersebut digunakan untuk membangun komunikasi seolah-olah Antoni sedang berhubungan dengan pejabat terkait mengenai proses pengurusan kelolosan ASN.
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor di Parkiran Swalayan PPS Gresik Saat Pagi Hari
“Terdakwa menciptakan percakapan seolah-olah dirinya sedang berkomunikasi dengan saksi Agung mengenai proses pengurusan kelolosan ASN agar terlihat benar-benar berjalan,” ujar Imamal.
Kuasa Hukum Siapkan Pembelaan
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Antoni, Debby Puspita Sari dari DPS Law Office, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.
Debby merespons positif tuntutan JPU karena jaksa dalam perkara tersebut menjerat Antoni dengan pasal penipuan dan tidak menyertakan pasal pemalsuan SK ASN dalam tuntutannya.
Pihaknya berharap pembelaan yang akan disampaikan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan hukuman kliennya.
Baca juga: Gagal Bawa Kabur Motor, Residivis Curanmor Diamuk Massa di Cerme Gresik
“Kami akan melakukan pleidoi. Harapannya hukumannya semakin ringan. Karena Antoni selama ini kooperatif sehingga bisa menguak tersangka baru dalam kasus ini,” kata Debby.
Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan pleidoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. Majelis hakim yang diketuai Donald Everly Malubaya kemudian akan mempertimbangkan tuntutan jaksa serta pembelaan pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.
Perkara ini sebelumnya menyita perhatian karena modus yang digunakan berkaitan dengan janji kelolosan menjadi ASN. Kasus tersebut juga menyeret persoalan dugaan keterlibatan pihak lain yang masih menjadi bagian dari pengembangan perkara.
Editor : Redaksi