Kanalgresik.com - Polres Gresik mengungkap 14 kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 yang berlangsung selama 12 hari, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Dari rangkaian pengungkapan itu, aparat menyita barang bukti berupa 117,531 gram sabu, 1,031 gram ganja, serta 51.410 butir pil double L. Nilai keseluruhan barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/602/VIII/OPS.1.3/2026.

"Selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, kami berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan 17 tersangka. Beberapa di antaranya merupakan residivis," ujar AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Rabu (26/8).

Kasus Menonjol Terungkap di Driyorejo dan Gresik Kota
Pengungkapan kasus selama operasi tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik Kota, Manyar hingga Panceng.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Rabu (12/8) di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo. Polisi menemukan 22,192 gram sabu dan 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L.

Dalam kasus tersebut, seorang pemasok berinisial SS telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pada hari yang sama, polisi juga menangkap RFR di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Gresik Kota. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 3.410 butir pil double L yang disebut diedarkan dengan harga Rp35 ribu untuk setiap 10 butir.

Pengungkapan lain dilakukan Polsek Driyorejo pada Jumat (21/8). Petugas mengamankan pria berinisial M di Desa Cangkir. Barang bukti yang ditemukan berupa 5,074 gram sabu yang disebut berasal dari jaringan Bangkalan serta 1,031 gram ganja yang diperoleh melalui sistem ranjau dari Sidoarjo.

Polisi Klaim Selamatkan Sekitar 10 Ribu Jiwa
Kapolres Gresik menyebut nilai ekonomi barang bukti yang diamankan cukup besar. Estimasi nilai eceran sabu mencapai Rp54 juta, sedangkan pil double L diperkirakan bernilai Rp76,5 juta.

"Estimasi nilai eceran sabu mencapai Rp54 juta dan pil double L bernilai Rp76,5 juta. Dari hasil penindakan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," tegas Kapolres.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, penindakan juga menggunakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru jo UU Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengajak masyarakat turut membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.