Kanalgresik.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik kembali mengambil tindakan administratif terhadap gudang di Desa Suci, Kecamatan Manyar, yang diduga digunakan untuk aktivitas pengoplosan dan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar refinery.
Penyegelan dilakukan setelah adanya inspeksi lapangan dan laporan masyarakat terkait aroma kimia menyengat yang diduga berasal dari aktivitas di dalam gudang. Bau tersebut dikeluhkan warga karena menimbulkan gangguan kesehatan seperti sesak atau gangguan pernapasan, pusing, hingga iritasi mata.
Baca juga: Kapolres Gresik Pastikan Tak Ada Massa dari Kota Pudak Berangkat ke Jakarta
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Gresik, Jauzi, membenarkan tindakan tersebut. Ia memastikan seluruh kegiatan di lokasi telah dihentikan setelah garis penyegelan dipasang.
“Sudah kami segel dan lokasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi sejak penyegelan dilakukan,” tegas Jauzi saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2026).
Jauzi menegaskan, setelah penyegelan dilakukan, tidak diperbolehkan ada aktivitas apa pun di dalam gudang sebelum pihak pengelola mengantongi perizinan resmi dan menyelesaikan evaluasi lingkungan yang dipersyaratkan.
Warga Lega Aktivitas Truk Berhenti
Penindakan DLH tersebut mendapat respons positif dari warga sekitar. Salah seorang warga Desa Suci berinisial AR mengaku lega karena dalam beberapa hari terakhir sudah tidak melihat aktivitas kendaraan berat yang sebelumnya keluar-masuk lokasi.
Menurut AR, penghentian aktivitas tersebut menjadi kabar baik bagi warga yang selama ini merasa terganggu dengan aroma menyengat dari kawasan gudang.
“Harapan kami sebagai warga jangan sampai terjadi seperti ini lagi. Jangan terulang kembali karena aktivitas pemindahan BBM illegal atau tidak berizin seperti itu sangat merugikan kesehatan masyarakat,” ungkap AR.
Baca juga: Penumpang Kapal Dharma Rucitra VII Meninggal di Perairan Karang Jamuang, Gresik
Warga berharap pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan diperketat sehingga persoalan serupa tidak kembali terjadi di kawasan permukiman.
Berawal dari Aduan Masyarakat
Kasus tersebut bermula dari keluhan warga yang kemudian ditindaklanjuti DLH Gresik melalui verifikasi lapangan pada Kamis (23/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pemindahan solar refinery di atas lahan milik Haji Warkim, warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
Aktivitas tersebut disebut berkaitan dengan PT Tri Saka Adi Rajasa. Kegiatan pemindahan solar refinery itu menjadi perhatian karena diduga dilakukan dengan mengabaikan standar keselamatan lingkungan.
Baca juga: Piton Masuk Kandang Ayam di Kebomas Gresik, Tujuh Petugas Damkarla Turun Evakuasi
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi DLH untuk melakukan tindakan administratif berupa penguncian dan penyegelan lokasi.
DLH Pastikan Pengawasan Berlanjut
Penyegelan gudang menjadi bagian dari langkah DLH Gresik dalam menghentikan aktivitas yang diduga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.
DLH memastikan lokasi tetap berada dalam pengawasan untuk memastikan tidak ada kegiatan kembali dilakukan selama proses evaluasi dan pemenuhan ketentuan lingkungan belum diselesaikan.
Kasus tersebut masih dalam pemantauan pihak berwenang untuk menentukan langkah penanganan berikutnya sesuai regulasi yang berlaku.
Editor : Redaksi