Cegah Pemiskinan Sepihak, Praktisi Desak RUU Perampasan Aset Tak Berlaku Surut

Reporter : Radit
Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) dalam RUU ini memang menjadi terobosan maju.

Kanalgresik.com - Masuknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 memunculkan peringatan krusial dari kalangan praktisi hukum. Regulasi yang ditujukan untuk memberantas korupsi dan kejahatan ekonomi ini dinilai rawan menjelma menjadi instrumen penindasan apabila mengabaikan asas non-retroaktif atau diberlakukan secara surut.

Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, menilai mekanisme non-conviction based asset forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) dalam RUU ini memang menjadi terobosan maju. Namun, penyitaan harta kekayaan oleh negara harus dibatasi secara ketat oleh asas legalitas dan pembuktian kaitan langsung antara aset dengan tindak pidana yang disangkakan.

Baca juga: GERAM Geruduk DPRD Gresik, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan

“Dengan demikian, terdapat perlindungan hukum terhadap hak milik yang bukan diperoleh dari tindak pidana,” ucap Mulyadi memberikan pandangannya, Selasa (1/9/2026).

Penerapan hukum yang berlaku ke depan (non-retroaktif) diyakini mampu mereplikasi praktik ideal di negara-negara seperti Amerika Serikat, Selandia Baru, dan Thailand, di mana perampasan aset dikhususkan secara selektif untuk kejahatan kelas berat.

Empat Poin Pengaman Regulasi
Agar RUU Perampasan Aset tidak melenceng dari tujuan awalnya, Mulyadi mengusulkan empat syarat mutlak dalam implementasinya. Syarat tersebut meliputi keharusan adanya keterkaitan aset dengan tindak pidana, alat bukti permulaan yang kuat, pengawasan ketat dari lembaga independen, serta kepastian hukum yang anti-multitafsir.

Baca juga: Vonis Pemain HGI Jadi Sorotan, Pakar Hukum: Kejar Pengendali dan Aliran Uangnya

Ketiadaan batas yang jelas, menurutnya, justru berisiko memunculkan polemik hukum baru di tengah masyarakat.

“RUU Perampasan Aset harus menjadi instrumen hukum yang adil, bukan alat untuk menekan pihak tertentu. Jika tidak diatur dengan baik, justru bisa menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Sasar 13 Tindak Pidana, Eksekusi Tak Boleh General
Berdasarkan draf dari Komisi III DPR RI, payung hukum ini diproyeksikan untuk menjerat aset dari 13 jenis kejahatan berisiko tinggi. Daftarnya membentang dari kasus korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia dan senjata, hingga kejahatan lingkungan dan kehutanan. Selain itu, kejahatan kerah putih seperti pidana perpajakan, perbankan, asuransi, pertambangan, serta kelautan dan perikanan juga masuk dalam radar perampasan.

Baca juga: 14 Peserta PPSHI Jatim Resmi Disumpah sebagai Advokat

Menghadapi luasnya jangkauan RUU tersebut, Mulyadi mewanti-wanti agar keberhasilan regulasi ini tetap disandarkan pada transparansi dan akuntabilitas. Ia secara khusus menyoroti bahaya jika perampasan aset dihitung mundur ke belakang tanpa batasan waktu yang jelas.

“Jangan sampai RUU ini digedok secara general. Jika peristiwa kejahatan hukum diukur dari tahun yang molor ke belakang, maka RUU ini berpotensi menjadi alat kejahatan yang terstruktur dan legal, untuk memiskinkan seseorang,” pungkas Mulyadi mengingatkan.

Editor : Deni Adi Santoso

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru